Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan 

Vonis kasus penganiayaan remaja di Banyusri, Kecamatan Wonosegoro sudah terungkap. Ada yang dipenjara 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Terdakwa kasus penganiayaan remaja di Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, sudah diadili.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, sudah dijatuhkan, Kamis (3/7/2025).

Majelis Hakim, Dwi Hananta, Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016.

Agus Bambang Supriyanto dan Suhandak dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Terdakwa Malik Fajar, Farisma Ma’ruf , Riko Mahendra, Mundiri masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Teddy Prastiyanto diberikan hukuman 7 bulan penjara.

6 Emak-emak yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dihukum 4 bulan penjara.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Remaja Banyusri Berujung Damai, Kejari Boyolali Minta Proses Hukum Tetap Jalan

Antara lain  Siti Zulaikah, Tri watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, dan Sri Wijayanti, Rohayani 

Hukuman penjara paling lama dijatuhkan kepada terdakwa Wartono.

Dia divonis hukum 1 tahun 2 bulan penjara.

"Pertimbangannya karena terdakwa Wartono bagian dari APH (Aparat Penegak Hukum)," ucap Kasi Intelijen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap jika Wartono merupakan seorang sipir penjara.

Sementara, dari 8 terdakwa laki-laki, Teddy Prastiyanto yang paling ringan.

Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa Teddy.

Pasalnya, selama menjalani tahanan di Rutan, Teddy sudah keluar masuk rumah sakit.

Tercatat Teddy 5 kali harus menjalani perawatan di RS Indriati Boyolali karena sakit yang serius. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved