Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding

Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri divonis 4 bulan penjara

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025) lalu. Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam. Kini enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Vonis dibacakan dalam sidang pada Kamis (3/7/2025).

Vonis majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Namun, dua dari enam terdakwa masih belum menerima putusan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengungkapkan bahwa dua terdakwa yakni Omi Martini dan Tri Wahyuningsih telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Ada dua terdakwa yang mengajukan banding,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

KASUS PENGANIAYAAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, ditemui beberapa waktu lalu. Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
KASUS PENGANIAYAAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, ditemui beberapa waktu lalu. Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Karena masih dalam proses banding, kedua terdakwa tersebut belum dieksekusi ke penjara. 

Mereka masih menjadi tahanan kota dan belum dijebloskan ke Rutan Boyolali.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Siti Zulaikah, Tumiyatun, Sri Wijayanti, dan Rohayani akan segera dieksekusi ke Rutan Boyolali.

Mereka akan menjalani masa hukuman yang telah diputuskan.

Baca juga: Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara

Selama proses penyidikan hingga tahap penuntutan, keempat terdakwa tersebut juga tidak menjalani penahanan di dalam rutan, melainkan berstatus sebagai tahanan kota sejak berkas mereka dilimpahkan ke Kejari Boyolali pada 17 Februari 2025.

Tri Anggoro menegaskan bahwa masa tahanan kota tetap diperhitungkan dalam masa hukuman.

“Tahanan kota itu tetap ada hitungannya. Bukan berarti mereka bisa langsung bebas. Tetap akan masuk (penjara),” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terdapat penghitungan khusus dalam masa tahanan kota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved