Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding
Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri divonis 4 bulan penjara
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Enam perempuan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Vonis dibacakan dalam sidang pada Kamis (3/7/2025).
Vonis majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun, dua dari enam terdakwa masih belum menerima putusan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengungkapkan bahwa dua terdakwa yakni Omi Martini dan Tri Wahyuningsih telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
“Ada dua terdakwa yang mengajukan banding,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

Karena masih dalam proses banding, kedua terdakwa tersebut belum dieksekusi ke penjara.
Mereka masih menjadi tahanan kota dan belum dijebloskan ke Rutan Boyolali.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Siti Zulaikah, Tumiyatun, Sri Wijayanti, dan Rohayani akan segera dieksekusi ke Rutan Boyolali.
Mereka akan menjalani masa hukuman yang telah diputuskan.
Baca juga: Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara
Selama proses penyidikan hingga tahap penuntutan, keempat terdakwa tersebut juga tidak menjalani penahanan di dalam rutan, melainkan berstatus sebagai tahanan kota sejak berkas mereka dilimpahkan ke Kejari Boyolali pada 17 Februari 2025.
Tri Anggoro menegaskan bahwa masa tahanan kota tetap diperhitungkan dalam masa hukuman.
“Tahanan kota itu tetap ada hitungannya. Bukan berarti mereka bisa langsung bebas. Tetap akan masuk (penjara),” jelasnya.
Ia juga menambahkan, terdapat penghitungan khusus dalam masa tahanan kota.
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan Remaja Banyusri Berujung Damai, Kejari Boyolali Minta Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.