RAPBD Solo 2025
Akhirnya Cair! APBD 2025 Disahkan, DPRD Solo Pastikan Anggota Dewan Bisa Gajian
Pengesahan APBD sempat tertunda karena pembentukan alat kelengkapan dewan mengalami deadlock karena kedua kubu tak mencapai kesepakatan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Ketua DPRD Surakarta Fraksi Partai Gerindra Ardianto Kuswinarno memastikan gaji anggota dewan cair setelah disahkannya APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya mereka terancam tak dibayar hak keuangannya karena terlambatnya pengesahan APBD.
“Sudah (disahkan). Sudah (masuk APBD 2025). Alhamdulillah sudah selesai. Sudah masuk di APBD 2025,” ungkapnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan tenggat waktu telah berakhir pada 30 November 2024 lalu.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat (2) menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Namun setelah berkonsultasi dengan Kemendagri pihaknya masih diberi kelonggaran hingga akhir Desember.
“Ketika terjadi deadlock bulan November kita semuanya Pak Teguh mendampingi kita ke Kemendagri. Kita konsultasi masih diberi kesempatan di bulan Desember agar segera terbentuknya alat kelengkapan. Alhamdulillah berjalan lancar dan selesai semuanya,” jelasnya.
Baca juga: Ketua Ketua DPRD Solo Tepis Isu Skema Bagi-bagi Ketua Alkap Penyebab RAPBD 2025 Macet : Itu Dinamika
Pengesahan APBD sempat tertunda karena pembentukan alat kelengkapan dewan mengalami deadlock karena kedua kubu tak mencapai kesepakatan.
Namun, pada Senin (9/12/2024) lalu kedua kubu sepakat membentuk alat kelengkapan DPRD Surakarta.
Mereka sepakat berbagi masing-masing menguasai pimpinan alat kelengkapan selama 2,5 tahun.
Untuk menyepakati komposisi ini, Fraksi PDI Perjuangan harus mengalah untuk menguasai pimpinan alat kelengkapan pada 2,5 tahun terakhir.
Sedangkan fraksi-fraksi lain menguasai di 2,5 tahun pertama.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.