Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Peran 5 Emak-emak yang Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan Remaja di Boyolali, Ada yang Menampar
Peran emak-emak yang ditangkap di Boyolali ternyata ada yang menampar hingga menendang korban.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Terungkap peran dari 5 emak-emak yang ditangkap polisi di Boyolali.
Mereka disebut menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban.
"Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa," pungkas Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi pada Selasa (17/12/2024).
Diketahui, Polisi menangkap 5 emak-emak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro.
Ini terkait kasus penganiayaan KM, remaja yang dituduh mencuri celana dalam.
Kini status 5 emak-emak, termasuk bu RT itu sudah menjadi tersangka.
Penetepan kelima emak-emak itu setelah polisi mengantongi bukti yang cukup atas penganiayaan tersebut.
"Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Bocah Hanyut di Kali Anyar Solo Ditemukan di Sragen, Jenazah Dievakuasi di Bawah Jembatan Sari
Sebelum menetapkan lima emak ini sebagai tersangka, pihaknya telah menggelar gelar perkara.
Polisi pun telah mengantongi alat bukti dan barang bukti untuk menjadikan kelima emak-emak ini sebagai tersangka.
Dia menyebut, kelima emak-emak itu terlibat secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. (*)
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.