Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2025

Daftar UMK Seluruh Solo Raya 2025: Tertinggi Karanganyar, Terendah Wonogiri, Simak Besarannya

Penetapan kenaikan UMK 2025 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

|
TRIBUNSOLO.COM/HANANG YUWONO
Ilustrasi uang. 

TRIBUNSOLO.COM - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 pada Rabu (18/12/2024).

Keputusan tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Baca juga: Upah Pembuat Gamelan di Desa Wirun Sukoharjo : Bayaran Lebih Tinggi dari UMK, Jam Kerja Lebih Pendek

Diketahui besaran UMK 2025 se-Jateng akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Penetapan kenaikan UMK 2025 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun kenaikan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp.148.742.

Simak daftar besaran UMK 2025 kabupaten/kota se-Solo Raya.

  1. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
  2. UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
  3. UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78
  4. UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
  5. UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
  6. UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
  7. UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00

Baca juga: Sudah Ada 5 Tersangka, Polisi Buru 1 Tersangka Lain Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Klaten

Dari daftar tersebut diketahui bahwa UMK 2025 yang tertinggi di Solo Raya ada di Kabupaten Karanganyar dan terendah ada di Kabupaten Wonogiri.

Sumber:
jatengprov.go.id 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved