Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

WAWANCARA EKSKLUSIF

Upah Pembuat Gamelan di Desa Wirun Sukoharjo : Bayaran Lebih Tinggi dari UMK, Jam Kerja Lebih Pendek

Saat ini, gaji pembuat gamelan di Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo sekira Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu per hari.

TribunSolo.com
Gamelan yang dibuat oleh pengrajin asal Desa Wirun, Mojolaban, Sukoharjo 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Para pembuat gamelan yang bekerja di sentra gamelan di Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo memiliki tugas yang cukup berat dalam membuat gamelan.

Bayangkan saja, proses dari bahan baku logam hingga menjadi satu set gamelan dikerjakan tanpa bantuan mesin apapun alias semuanya menggunakan keterampilan dan tenaga para pengrajin.

Menempa gamelan juga harus dilakukan secara hati-hati.

Bayangkan saja untuk menempa logam biasanya dilakukan oleh beberapa orang, setiap orang juga membawa palu seberat 9 kilogram.

"Kalau risiko dari pekerja itu putus jari itu sering, itu karena ketimpa palu yang beratnya 9 kilo," kata empu gamelan asal Desa Wirun, Budiyono.

Baca juga: Makna Gamelan di Mata Pengrajin Sukoharjo: Bukan Hanya Soal Komersil, Tapi Menjaga Warisan Adiluhung

Menurut dia, banyak tenaga di lingkungannya paham betul dengan risiko pekerjaan menjadi seorang pengrajin gamelan, salah satunya adalah tidak mendapat bayaran ketika gamelan yang dikerjakan rusak.

"Kalau orang lingkungan sini paham betul proses pengerjaan gamelan. Satu, tenaganya ekstra namun sistem kerjanya borong, jadi kalau barang rusak tidak dapat gaji," katanya.

Atas kondisi itu, ia kesulitan merekrut pekerja dari sekitar lingkungan. Dari 12 pegawainya, mayoritas berasal dari luar daerah Wirun.

"Jadi orang yang bekerja di gamelan malah banyak yang istilah kasarnya kepepet, kalau sekarang loh ya tapi kalau dulu yo tidak," papar dia.

Saat ini, menurutnya gaji pembuat gamelan di tempatnya sekira Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu per hari.

Dengan begitu, gaji pembuat gamelan bisa dibilang lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) di Sukoharjo yang pada tahun 2024 ini sebesar Rp 2.215.482. 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved