Kenaikan PPN 12 Persen di Solo

Warga Solo Cek! Daftar Barang dan Makanan yang Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Delish.com
Ilustrasi olahan salmon yang akan dikenakan PPN 12 persen. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Adapun kenaikan PPN ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Di Solo, Menko AHY Jawab Soal Tiket Pesawat di Tengah Pemberlakuan PPN 12 Persen

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan jika kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Lanyas apa saja daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen? Berikut daftarnya:

1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP. 
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.

4. Beras premium.

5. Buah-buahan kategori premium.

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.

7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.

8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.

Baca juga: Di Solo, AHY Sebut Pemerintah Jamin Tiket saat Nataru Terjangkau Meski Kena Kenaikan PPN 12 Persen

Sementara itu, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved