Sritex Dinyatakan Pailit
3 Fakta MA Tolak Kasasi PT Sritex Sukoharjo, Sebut Sedang Hadapi Tantangan Besar
Berikut 3 fakta tentang PT Sritex yang kini sedang menghadapi masa pailit. Mereka megajukan PK atas keputusan MA.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit. Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas. Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami," katanya.
Langkah PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang semakin sulit.
Sementara itu, Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, karyawan terlihat keluar masuk gerbang pabrik seperti hari-hari biasanya.
Proses produksi tampaknya tetap berlangsung, dengan pengamanan ketat yang dilakukan oleh petugas keamanan di sekitar area pabrik. (*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.