Sritex Dinyatakan Pailit
3 Fakta MA Tolak Kasasi PT Sritex Sukoharjo, Sebut Sedang Hadapi Tantangan Besar
Berikut 3 fakta tentang PT Sritex yang kini sedang menghadapi masa pailit. Mereka megajukan PK atas keputusan MA.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Sritex menjadi perbincangan hangat.
Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mereka ajukan.
Berikut 3 fakta tentang penolakan kasasi tersebtu:
- Hadapi Tantangan Besar
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto angkat bicara terkait keputusan pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pasca penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini.
"Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar," terangnya, Jumat (20/12/2024).
2. Sebut Putusan Megecewakan
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Keputusan dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Baca juga: BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi, Putusan Pailit Inkrah! Sritex Sukoharjo di Ambang Kebangkrutan
Dengan putusan tersebut, Manajemen Sritex mengaku menghormati keputusan MA tersebut, meskipun mengecewakan.
Pria yang akrab disapa Wawan itu mengungkapkan perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun," ujarnya
"Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," imbuh Wawan, Jumat (20/12/2024).
3. Berusaha Tak Ada PHK
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.