Sritex Dinyatakan Pailit
MA Tolak Kasasi PT Sritex Sukoharjo, Manajemen Bakal Tempuh Upaya Hukum PK
Manajemen PT Sritex menegaskan akan melakukan PK terkait penolakan Kasasi oleh MK. Mereka tetap berusaha demi keluarga Sritex.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) terkait status pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Keputusan dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, didampingi dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Dengan putusan tersebut, Manajemen SRITEX mengaku menghormati keputusan MA tersebut, meskipun mengecewakan.
Direktur Utama SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto, yang akrab disapa Wawan, mengungkapkan perusahaan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun," ujarnya
"Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX," imbuh Wawan, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi, Putusan Pailit Inkrah! Sritex Sukoharjo di Ambang Kebangkrutan
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, SRITEX mengklaim telah berusaha mempertahankan operasional perusahaan tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana anjuran pemerintah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit. Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas. Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami," katanya.
Ia juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini.
"Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar," terangnya.
Langkah PK menjadi upaya terakhir bagi perusahaan untuk mengubah status pailit dan melanjutkan operasionalnya di tengah tekanan ekonomi yang semakin sulit.
Sementara itu, Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, karyawan terlihat keluar masuk gerbang pabrik seperti hari-hari biasanya.
Proses produksi tampaknya tetap berlangsung, dengan pengamanan ketat yang dilakukan oleh petugas keamanan di sekitar area pabrik. (*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.