Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Menanti Vonis Guru Predator Anak di Sukoharjo, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Sukoharjo akan membacakan vonis guru predator anak pada Kamis (4/9/2025) mendatang.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
ILUSTRASI. Penampakan Ruang Sidang di PN Sukoharjo. Dendi Irwandi (36) Guru terdakwa pencabulan di Sukoharjo segera divonis. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nasib mantan kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya di Sukoharjo segera ditentukan. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dijadwalkan akan membacakan putusan pada Kamis (4/9/2025) mendatang.

Terdakwa Dendi Irwandi (36) sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tertutup, Kamis (14/8/2025), mengingat perkara ini termasuk kategori perkara anak meski terdakwa sudah dewasa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak bakal diputuskan pada pekan ini. 

"Ada penundaan dua pekan. Itu setelah Pledoi atau pembelaan terdakwa dengan sidang tertutup, putusan tanggal 4 September 2025 mendatang," kata Aji, Selasa (2/9/2025).

Pada sidang  sebelumnya terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Dirundung Luka, Ibu Korban Predator Seksual di Solo Masih Simpan Simpati untuk Anak-anak Tersangka

“Pada sidang pekan lalu, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak ada saksi yang meringankan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan JPU,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025) silam.

Menurut Aji, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat ketentuan pemberatan hukuman.

“Karena ini merupakan kasus pemberatan, dimana terdakwa adalah tenaga pendidik dan korbannya lebih dari satu. Maka jaksa menuntut penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan bila denda tidak dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung, menilai tuntutan jaksa masih lebih ringan dari yang diharapkan. 

Ia menilai majelis hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukuman lebih berat hingga 20 tahun penjara disertai sanksi sosial.

“Pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga pidana pokok sebagaimana tercantum dalam ayat (2),” jelas Lanang.

Lebih lanjut, ia menekankan Pasal 82 ayat (4) membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved