Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Update Penganiayaan Remaja di Banyusri Boyolali, Pengacara Korban Minta Perlindungan Saksi ke LPSK

Permohonan itu akan segera dikirim agar korban dan saksi dalam kasus penganiayaan KM dapat perlindungan dari negara. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/TRI WIDODO
Pengacara korban penganiayaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro Asri Purwanti menunjukkan hasil CT scan korban di Mapolres Boyolali, Jumat (27/12/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO. COM, BOYOLALI - Penasehat hukum korban penganiayaan anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, akan meminta perlindungan ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). 

Permohonan itu akan segera dikirim agar korban dan saksi dalam kasus penganiayaan KM dapat perlindungan dari negara. 

Pengacara keluarga korban, Asri Purwanti, menyebut antara korban dan pelaku tinggal di desa yang sama yakni Banyusri. 

Baca juga: Bahu Jalan Ambles, Truk Dum Muatan Batu Split Terguling Timpa Pagar Rumah di Boyolali Jateng

Sehingga, korban dan saksi dalam peristiwa penganiayaan tersebut perlu dilindungi. 

"Karena apa saksi-saksi kami harus dilindungi," kata Asri usai mendampingi korban dan saksi saat dimintai keterangan penyidik Polres Boyolali, Jumat (27/12/2024). 

Dia menyebut antara korban, pelaku dan saksi ini tinggal di dukuh yang sama. 

Dia pun tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan jika saksi dan korban tak ada perlindungan. 

Baca juga: Kronologi Lansia di Klewor Boyolali Ditemukan Tewas di Kedung Ombo, Tak Pulang dari Ladang

"Jadi kami minta dari LPSK untuk turun mendampingi saksi dan korban, " jelas jelasnya. 

Selain itu, dia juga akan meminta perlindungan dari Kapolres Boyolali

Apalagi korban dalam peristiwa ini anak di bawah umur. 

"Jangan sampai terjadi perbuatan yang tak diinginkan lagi. Karena jangan sampai balasa dendam atau apapun gitu, " jelasnya. 

Baca juga: Tangis Pak Tarno Pecah saat Didatangi Ria Ricis, Jualannya Langsung Diborong Habis

Dia pun berharap kasus ini dapat dituntaskan. 

Karena korbannya anak, dia juga berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. 

"Harapannya sesuai undang-undang perlindungan anak. Kami juga sudah mendapatkan foto dalam keadaan terkapar," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, telah ditangani Polres Boyolali.

Baca juga: Hiburan Tahun Baru 2025 di Boyolali, Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 

Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka penganiayaan remaja pada Senin,  18 November 2024 lalu.

13 Orang tersangka ini termasuk ketua RT dan Bu RT setempat. 

Belasan tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. 

Yakni pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 80 Undang-undang perlindungan anak.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved