Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten Digugat

Calon Bupati 02 Klaten Herry Wibowo Gugat Hasil Pilkada ke MK, Isinya Minta Hasil Pilkada Dibatalkan

Pilkada Klaten Digugat oleh paslon nomor dua. Itu diketahui dari website MKRI. Ini meminta untuk membatalkan hasil pilkada.

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pasangan Irjen Pol (purn) Herry Wibowo - Wahyu Adhi Dermawan datang malam untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024, di KPU Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Hasil Pilkada Klaten 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diketahui dari website www.mkri.id.

Dalam keterangan dari website tersebut, diketahui gugatan diajukan oleh Calon Bupati nomor urut 2 Herry Wibowo dan Calon Wakilnya, Wahyu Adhi Dermawan. 

Gugatan ini terdaftar dalam nomor surat no: 001/SP.MK/DHW-WAD/2024.

Berkas gugatan yang dikirim diterima MK pada Kamis (5/12/2024). 

Surat ini dalam petitumnya berisi permohonan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten melalui MK agar mengabulkan permohonan.

Yakni untuk membatalkan putusan KPU Klaten no. 3076 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Memerintahkan KPU Klaten, untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Juga meminta agar KPU Klaten menjabarkan atau menjelaskan jumlah suara yang tidak sah.

Surat pengajuan tersebut, ditandatangani oleh Herry dan Wahyu.

TribunSolo.com sudah berusaha menghubungi Herry Wibowo, namun belum ada respons. 

Sementara, Cawabub Wahyu Adhi Dermawan, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, mengatakan bila dirinya tidak ikut dalam pengajuan tersebut.

"Saya tidak ikut-ikut di MK, itu hanya Pak Herry saja," ujarnya.

Mengenai tanda tangan, pihaknya merasa tidak dilibatkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved