Pilkada Klaten Digugat
Calon Bupati 02 Klaten Herry Wibowo Gugat Hasil Pilkada ke MK, Isinya Minta Hasil Pilkada Dibatalkan
Pilkada Klaten Digugat oleh paslon nomor dua. Itu diketahui dari website MKRI. Ini meminta untuk membatalkan hasil pilkada.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Saya tidak pernah merasa tanda tangan atau dimintai tanda tangan, terkait surat permohonan ke MK yang diajukan oleh bekas pasangan saya di Pilkada Klaten pak Herry Wibowo," ucapnya.
"Jangankan tanda tangan, diberi tahu atau diajak komunikasi saja tidak. Maka saya pastikan jika ada tanda tangan dalam surat yang dikirim ke MK, itu bukan tanda tangan saya," imbuhnya.
Hasil Pilkada Klaten 2024, dimenangkan oleh pasangan no. 3 Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto.
Pasangan ini memperoleh hasil suara 395.092.
Sementara pasangan no. 2 Herry-Wahyu mendapat suara 73.520, dan pasangan no. 1 Yoga-Sova mendapat suara 282.125.
Wahyu mengatakan, bila dirinya menerima dengan legowo.
Sehingga tidak ada niatan untuk menggugat apalagi membawa masalah tersebut ke MK.
"Saya benar-benar menerima dan legowo hasil Pilkada Klaten kemarin. Secara pribadi saya mengakui kemenangan mas Hamenang dan mas Benny. Setelah (keluar) hasil penetapan KPU, saya langsung mengucapkan selamat kepada beliau berdua," kata Wahyu.
Ia juga menyebut, menjalin komunikasi yang baik dengan pasangan pemenang Pilkada Klaten.
Saat ini, Wahyu yang sebelumnya berprofesi sebagai pengusaha sektor swasta.
Kini kembali fokus ke pekerjaannya.
"Injih (iya), ini ngurus bisnis aja. Nuwun (terima kasih)," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.