Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten Digugat

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Klaten di Mahkamah Konstitusi, Herry Wibowo Sudah Cabut Gugatan

Sidang perdana sengketa Pilkada Klaten digelar hari ini. Dalam sidang tersebut terungkap bila gugatan dari pemohon sudah dicabut.

Istimewa
Tangkapan layar sidang panel 1 perkara PHPU Pilkada Klaten oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sidang perdana gugatan Pilkada Klaten 2024, dilakukan hari ini di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025).

Sidang ini masuk dalam sidang panel 1, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo.

Sidang disiarkan langsung, di laman youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam sidang ini, pemohon yakni Calon Bupati nomor urut 2 Herry Wibowo diwakili oleh kuasa hukum Muh. Badrus Zaman, dan termohon dihadiri Komisioner KPU Klaten Samsul Huda bersama dengan kuasa hukum Firman Yuli Nugroho.

"Sebenarnya kita sudah ajukan pencabutan 6 Januari 2025 secara tertulis, dan kami juga sudah ada tanda terimanya," ujar Badrus.

"Tapi terus kemudian sampai sekarang juga masih diundang untuk ikuti persidangan ini, dengan hormat kami menghadiri sidang hari ini," imbuhnya.

Badrus membacakan, terkait pencabutan permohonan MK no.22/PAN.MK/E-AP3/12/2024.

Ia mengatakan bila pihaknya tidak dapat melengkapi syarat-syarat untuk disidangkannya perkara tersebut kepada majelis hakim.

Baca juga: Blak-blakan Buruh Sritex Sukoharjo Soal Penundaan Aksi Damai: Pemerintah Dukung Kelangsungan Usaha

Dalam kesempatan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo mengatakan pihak mahkamah ingin bersikap hati-hati.

"Ini mahkamah ingin bersikap hati-hati, untuk memastikan apakah pencabutan betul-betul memenuhi persyaratan. Termasuk yang paling esensial adalah apakah pencabutan itu betul  dilakukan oleh pihak yang bersangkutan," ujar Suhartoyo.

Ia menjelaskan, bila mahkamah telah memiliki pengalaman khususnya dalam perkara sengketa PHPU. Baik di Pileg, Pilpres, khususnya di Pilkada.

"Perkara pilkada ini sifatnya interpares. Jadi ada sengketa 2 pihak, berbeda dengan pengujian undang-undang. Oleh karena itu dalam sengketa yang sifatnya interpares ada 2 pihak yang saling bersengketa," jelasnya.

Dalam sengketa, Suhartoyo menjelaskan adanya pihak-pihak yang kemudian ingin menggunakan kesempatan.

"Salah satunya berusaha mencabut perkara, padahal dia bukan orang yang berhak. Itu pernah kejadian di pilkada dari Sulawesi Tengah kalau tidak salah," kata Suhartoyo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved