Sritex Dinyatakan Pailit
Dituding Tak Peduli Nasib Sritex Sukoharjo, Tim Kurator Akhirnya Muncul, Tolak Going Concern
Salah satu anggota tim kurator Denny Ardiansyah mengaku pihaknya merasa tertekan untuk melakukan going concern
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sekian lama sejak PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, dinyatakan Pailit pada Oktober 2024 Silam, Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang akhirnya buka suara.
Mereka ditunjuk pengadilan Niaga Kota Semarang guna menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya.
Dalam pertemuannya dengan awak media yang diselenggarakan di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, menyatakan penolakan atas pengajuan Going Concern yang diajukan oleh PT Sritex.
Informasi yang dihimpun dari Kompas.com, salah satu anggota tim kurator Denny Ardiansyah mengaku pihaknya merasa tertekan untuk melakukan going concern dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Justru kami tim kurator dalam posisi terdesak. Kami ketika saat ini dipaksa untuk tidak melakukan PHK ini, kami dipaksa untuk melanggar Undang-Undang," kata dia.
Baca juga: Pengajuan Going Concern Sritex Ditolak Kurator, Disnaker Sukoharjo Antisipasi PHK, Kawal Hak Buruh
Denny menjelaskan bahwa setelah pernyataan pailit, langkah yang seharusnya diambil adalah going concern atau pemberesan melalui PHK.
Namun, dia menegaskan bahwa tim kurator tidak berencana untuk melakukan going concern karena dinilai bukan solusi yang tepat yang bisa dipertanggungjawabkan.
Apalagi hingga kini, Sritex diketahui masih memiliki total tagihan atau utang sebesar Rp 32,6 triliun.
"Karena nyatanya di dalam laporan keuangan di bulan Juni pun di situ proses produksi dan penjualan dari para debitur ini mengalami kerugian yang sangat besar sekali," beber dia.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan dan munculnya tim Kurator ke permukaan.
TribunSolo.com sedang menunggu Informasi lebih lanjut dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.