Sritex Dinyatakan Pailit
Pengajuan Going Concern Sritex Ditolak Kurator, Disnaker Sukoharjo Antisipasi PHK, Kawal Hak Buruh
Disnaker Sukoharjo memastikan akan mengawal Hak buruh bila sampai ada PHK di PT Sritex. Mereka masih terus memantau perkembangan situasi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo tengah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan terburuk jika Peninjauan Kembali (PK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ditolak.
Hal ini berpotensi menjadikan putusan pailit itu menjadi hukum tetap (inkrah).
Kepailitan yang saat ini mengikat Sritex telah membuat perusahaan tak dapat bergerak.
Aktivitas pengadaan barang masuk dan keluar terhenti, sehingga bahan baku yang tersedia semakin menipis.
Kondisi tersebut memaksa ribuan karyawan dirumahkan sementara manajemen Sritex berupaya mengajukan Going Concern guna memungkinkan produksi tetap berjalan tanpa perlu menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Tim Kurator yang Tangani PT Sritex Tolak Skema Kelangsungan Usaha, Bakal Tempuh PHK
Namun, dalam pertemuan dengan awak media di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan penolakan terhadap pengajuan Going Concern oleh PT Sritex.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan permasalahan Going Concern dan lain sebagainya itu sudah menjadi wewenang dari pihak Kurator.
"Kan itu nanti setelah selesai kaitannya dengan penghitungan aset dan sebagainya. Itu lanjut ke PHK dan PHK ini juga merupakan wewenang dari Kurator," ujar Sumarno, Selasa (14/1/2025).
Sehingga, Disnaker Sukoharjo melakukan persiapan dan memberikan fasilitas hak-hak dari karyawan.
Sebab, hak-hak karyawan diantaranya jaminan hari tua kemudian jaminan kehilangan pekerjaan dan itu sudah di Cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian, hak mereka terkait dengan uang pesangon. Kami juga mengharapkan dan kita terus mengawal agar hak dari tenaga atau pekerja nantinya diutamakan. Karena ini menjadi wewenang dari Kurator," paparnya. (*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.