Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Pengajuan Going Concern Sritex Ditolak Kurator, Disnaker Sukoharjo Antisipasi PHK, Kawal Hak Buruh

Disnaker Sukoharjo memastikan akan mengawal Hak buruh bila sampai ada PHK di PT Sritex. Mereka masih terus memantau perkembangan situasi.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Karyawan PT Sritex. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo tengah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan terburuk jika Peninjauan Kembali (PK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ditolak. 

Hal ini berpotensi menjadikan putusan pailit itu menjadi hukum tetap (inkrah).

Kepailitan yang saat ini mengikat Sritex telah membuat perusahaan tak dapat bergerak. 

Aktivitas pengadaan barang masuk dan keluar terhenti, sehingga bahan baku yang tersedia semakin menipis. 

Kondisi tersebut memaksa ribuan karyawan dirumahkan sementara manajemen Sritex berupaya mengajukan Going Concern guna memungkinkan produksi tetap berjalan tanpa perlu menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Tim Kurator yang Tangani PT Sritex Tolak Skema Kelangsungan Usaha, Bakal Tempuh PHK

Namun, dalam pertemuan dengan awak media di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam, tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan penolakan terhadap pengajuan Going Concern oleh PT Sritex.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan permasalahan Going Concern dan lain sebagainya itu sudah menjadi wewenang dari pihak Kurator.

"Kan itu nanti setelah selesai kaitannya dengan penghitungan aset dan sebagainya. Itu lanjut ke PHK dan PHK ini juga merupakan wewenang dari Kurator," ujar Sumarno, Selasa (14/1/2025).

Sehingga, Disnaker Sukoharjo melakukan persiapan dan memberikan fasilitas hak-hak dari karyawan.

Sebab, hak-hak karyawan diantaranya jaminan hari tua kemudian jaminan kehilangan pekerjaan dan itu sudah di Cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemudian, hak mereka terkait dengan uang pesangon. Kami juga mengharapkan dan kita terus mengawal agar hak dari tenaga atau pekerja nantinya diutamakan. Karena ini menjadi wewenang dari Kurator," paparnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved