Sritex Dinyatakan Pailit
Tim Kurator yang Tangani PT Sritex Tolak Skema Kelangsungan Usaha, Bakal Tempuh PHK
Kasus soal PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, dinyatakan Pailit pada Oktober 2024 Silam, kini terus ditangani pihak terkait.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kasus soal PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, dinyatakan Pailit pada Oktober 2024 Silam, kini terus ditangani pihak terkait.
Diketahui terdapat empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Grup, yaitu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, yang resmi dinyatakan pailit.
Baca juga: Kini Diredam Wamenaker, Puluhan Ribu Buruh Sritex Sukoharjo Bakal Serbu Jakarta Jika Audiensi Gagal
Pengadilan Niaga telah menunjuk tim kurator di antaranya Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat untuk menangani kasus ini.
Diketahui total tagihan utang yang didaftarkan ke kurator mencapai Rp 32,6 triliun.
Setelah sekian lama sejak PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, dinyatakan Pailit, Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga akhirnya buka suara.
Dilansir dari Kompas.com, Mereka menggelar konferensi pers di All Stay Hotel Semarang pada Senin (13/1/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Denny Ardiansyah menekankan bahwa melanjutkan operasional pabrik yang tidak menguntungkan dengan skema going concern bukanlah pilihan yang tepat.
"Nyatanya di dalam laporan keuangan di bulan Juni pun di situ proses produksi dan penjualan dari para debitur ini mengalami kerugian yang sangat besar sekali. Itu siapa yang nanggung, itu yang kami khawatirkan," ungkapnya.
Selain utang sebesar Rp 32,6 triliun, perusahaan afiliasi Sritex Grup juga mendaftarkan tagihan sebesar Rp 1,2 triliun.
"Oleh karena itu, dengan melihat juga beban utang dengan ekuitas dengan asetnya, saya kira langkah pemberesan itu adalah langkah yang tepat untuk saat ini," ujar dia.

Baca juga: Blak-blakan Buruh Sritex Sukoharjo Soal Penundaan Aksi Damai: Pemerintah Dukung Kelangsungan Usaha
Rencana PHK buruh PT Sritex
Denny menilai bahwa langkah pemberesan adalah pilihan yang lebih tepat saat ini, mengingat beban utang yang sangat besar dibandingkan dengan ekuitas dan aset perusahaan.
Tim kurator saat ini akan memfokuskan perhatian pada penanganan aset terlebih dahulu sebelum menyusun rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak mengabaikan hak-hak para buruh.
"Kemudian terkait dengan PHK tadi penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama kurator dan kita juga akan melihat bagaimana ke depannya kami mengamankan terlebih dahulu dari aspek pailit," lanjut Nurma yang merupakan tim kurator lain.
Namun, tim kurator mengaku belum menguasai seluruh aset pailit karena adanya intervensi yang menghambat tugas mereka.
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.