Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Tim Kurator yang Tangani PT Sritex Tolak Skema Kelangsungan Usaha, Bakal Tempuh PHK

Kasus soal PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, dinyatakan Pailit pada Oktober 2024 Silam, kini terus ditangani pihak terkait.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Potret pabrik PT Sritex yang telah diputuskan pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

Nurma juga menyatakan belum mengetahui jumlah pasti karyawan yang akan terdampak PHK, meskipun total karyawan dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai 11.271 orang.

"Kami juga belum mendapatkan detail berapa daftar karyawan yang memang terdaftar karena kami belum mendapatkan data yang jelas sampai saat ini," tambahnya.

Sementara itu, Nanang Setiyono, seorang karyawan PT Bitratex Industries yang telah bekerja sejak 1992, mengungkapkan bahwa sebagian besar karyawan di pabriknya sepakat untuk meminta PHK.

Mereka berharap dapat menerima pesangon yang layak dan hak lainnya sebagai buruh.

"Kondisi Sritex itu kalau diberikan kesempatan going concern kami meyakini pekerja PT Bitratex tidak akan bisa dipekerjakan lagi, kenapa? Karena jauh hari sebelum dipailitkan, sejak 2022 sudah di PHK 50 persen dari jumlah karyawan," jelasnya.

Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah ini menegaskan bahwa keputusan untuk meminta PHK bukanlah hal yang diambil secara sembarangan.

"Kedengarannya aneh karyawan kok minta PHK, ini bukan hal yang asal kami putuskan, tapi dengan pertimbangan baik itu yuridis maupun sosilogis," tandas Nanang.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved