Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Praktik SIM C di Jalan Karanganyar

Viral Video Uji SIM C di Jalanan, Kasatlantas Polres Karanganyar : Sesuai Prosedur

Dalam video tersebut, terdapat peserta ujian praktek SIM C sedang diawasi polisi melakukan ujian praktek di jalanan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Instagram @tentangkaranganyar
Viral Video Pelaksana Uji Praktek SIM C di Jalan di Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Viral di media sosial, pelaksanaan ujian praktik SIM C dilakukan di jalan raya kawasan Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/1/2025).

Dalam video tersebut, terdapat peserta ujian praktik SIM C sedang diawasi polisi melakukan ujian praktek di jalanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, video itu diunggah akun media sosial Instagram @tentangkaranganyar, Rabu (15/1/2025).

Terlihat video yang berdurasi 13 detik itu direkam di jalan Kapten Mulyadi, tepatnya di selatan Taman Pancasila, Kecamatan Karanganyar.

Di awal video tertulis keterangan "Moment Ujian SIM C terbaru, sudah tahu?"

Terlihat ada pengendara motor mengenakan rompi yang tertulis "ujian praktek SIM 6" dibagian belakang.

Sedangkan di belakang pemotor itu ada seorang polisi menggunakan motor dinas, mengawasi pemotor itu dari belakang.

Lalu dalam keterangan di postingan tersebut tertulis sebagai berikut:

"Tolong dipantau lampu sein e pak, nek murup kanan tp belok kiri Igsg dis wae

Sweet Banget gak sih di ikutin dari belakang sama pak polisi

#karanganyar #sim #polisi #polisiindonesia

#tentangkaranganyar #beritatetkini #viral,"

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto menjelaskan, pelaksanaan ujian praktek SIM C di jalan raya itu sudah sesuai dengan peraturan Kapolri  yang terbaru.

"Dalam ujian sim kita mengacu pada Perkapolri nomor 2 tahun 2023 tentang Pernebitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," kata Agista, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Warga Wonogiri Sebut Lintasan Baru Uji SIM C Mirip Seperti Kondisi di Jalan Raya: Lebih Mudah

Agista mengatakan pelaksanaan ujian praktek SIM C itu sudah diatur pada pasal 18 ayat (3).

Sebagai informasi, isi dari pasal 18 ayat (3) itu berbunyi sebelum pelaksanaan ujian praktek sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan pada :

 a. lapangan ujian praktek di satpas atau lokasi ; dan

 b. ruas jalan tertentu.

"Semua pelaksanaan ujian SIM C ini sudah diatur disitu,  baik persyaratan maupun ujian yang harus dilaksanakan pemohon SIM, serta Itu dilaksanakan setelah ujian teori dan ujian praktek 1," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved