Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Praktik SIM C di Jalan Karanganyar

Ada Ujian Praktik di Jalan Raya, Simak Biaya Pembuatan SIM C di Karanganyar dan Persyaratannya

Untuk Tribuners ketahui, saat ini ada ujian praktik berkendara di jalan raya bagi mereka yang hendak membuat SIM C.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
ILUSTRASI Pemohon SIM C tengah melakukan uji praktik. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Berikut biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Untuk Tribuners ketahui, saat ini ada ujian praktik berkendara di jalan raya bagi mereka yang hendak membuat SIM C.

Sebelumnya bahkan sempat viral seorang warga melaksanakan ujian praktik SIM C di jalanan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Polres Boyolali Ungkap Prosedur Ujian SIM C di Jalan Raya, Ada Tes Teori dan 2 Praktik

Terlihat dalam video beredar, peserta ujian praktek SIM C sedang diawasi polisi ketika berkendara di jalan raya.

Video itu jadi perbincangan warganet setelah diunggah akun media sosial Instagram @tentangkaranganyar, Rabu (15/1/2025).

Tampak dalam video berdurasi 13 detik itu berada di jalan Kapten Mulyadi, tepatnya di selatan Taman Pancasila, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Di awal video tertulis keterangan "Moment Ujian SIM C terbaru, sudah tahu?"

Baca juga: Videonya Viral, Simak Dasar Aturan Ujian Praktik SIM C di Karanganyar Dilakukan di Jalan Raya

 

Respons Polisi

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto mengungkapkan pelaksanaan ujian praktek SIM C di jalan raya itu sudah sesuai dengan peraturan Kapolri  yang terbaru.

Adapun hal ini berdasarkan aturan baru soal pembuatan SIM C yang diterbitkan Kapolri.

Berdasarkan Perkapolri nomor 2 tahun 2023, selain harus sehat jasmani dan rohani, pemohon juga wajib lulus ujian teori dan praktik.

Nah, jika sebelumnya ujian praktik bagi pemohon SIM C ini hanya sekali dilintasi yang ada di area Satpas SIM, maka kini pemohon juga harus mengikuti ujian praktik di lapangan atau ujian praktik 2.

"Dalam ujian SIM kita mengacu pada Perkapolri nomor 2 tahun 2023 tentang Pernebitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," kata Agista, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Viral Bikin SIM C di Karanganyar Ada Praktik Berkendara di Jalan Raya, Netizen Beri Respons

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved