Korupsi Puskesmas Kemusu di Boyolali
Peran 2 Tersangka Korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali : Akuntan dan Bendahara, Sepakat Kongkalikong
Kedua tersangka ini kongkalikong untuk mengeruk keuangan negara yang disalurkan ke Puskesmas Kemusu Boyolali itu.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM BOYOLALI - PA (34) dan KV (39), dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi di instansi tersebut.
Penetapan itu, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah keduanya diperiksa selama lebih dari 5 jam, Rabu (22/1/2025).
PA (34) merupakan tenaga akuntansi di Puskesmas Kemusu.

Sementara KVS (39) yang merupakan PNS yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas Kemusu.
Kedua tersangka ini kongkalikong untuk mengeruk keuangan negara.
Baca juga: 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,9 M
Kasi Pidsus, Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi di puskesmas Kemusu ini.
"Tapi harus besarnya. Ini kerjasama dua pegawai Puskesmas ini yang bekerjasama," jelasnya.
Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Kasi Intelejen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Untuk memperlancar penyidikkan dan pemberkasan kami melakukan penahanan dua orang tersangka tersebut," kata Yogi.
Perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.