Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Puskesmas Kemusu di Boyolali

Peran 2 Tersangka Korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali : Akuntan dan Bendahara, Sepakat Kongkalikong

Kedua tersangka ini kongkalikong untuk mengeruk keuangan negara yang disalurkan ke Puskesmas Kemusu Boyolali itu.

|
Tribun Jabar
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM BOYOLALI - PA (34) dan KV (39), dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi di instansi tersebut. 

Penetapan itu, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah keduanya diperiksa selama lebih dari 5 jam, Rabu (22/1/2025).

PA (34) merupakan tenaga akuntansi di Puskesmas Kemusu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sementara KVS (39) yang merupakan PNS yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas Kemusu.

Kedua tersangka ini kongkalikong untuk mengeruk keuangan negara.

Baca juga: 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,9 M

Kasi Pidsus, Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi di puskesmas Kemusu ini.

"Tapi harus besarnya. Ini kerjasama dua pegawai Puskesmas ini yang bekerjasama," jelasnya.

Kedua tersangka ini memiliki perannya masing-masing untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Kasi Intelejen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Untuk memperlancar penyidikkan dan pemberkasan kami melakukan penahanan dua orang tersangka tersebut," kata Yogi.

Perbuatan kedua tersangka  ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved