Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,9 M
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka ini setelah diperiksa selama lebih dari 5 jam sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu di Boyolali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (22/1/2025).
Dua pegawai itu berinisial PA (34) dan KV (39).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka ini setelah diperiksa selama lebih dari 5 jam sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Boyolali.
Pantauan TribunSolo.com, PA dan KV tiba pada pukul 09.30 WIB.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus).
Baca juga: Maraton, 12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali Jateng
Keduanya baru nampak keluar pada pukul 15.30 WIB.
Setelahnya, kedua pegawai puskesmas itu dijebloskan ke rutan Boyolali.
Kasi Intelejen, Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Untuk memperlancar penyidikkan dan pemberkasan kami melakukan penahanan dua orang tersangka tersebut," kata Yogi.
Perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.
Total kerugian itu berdasarkan perhitungan inspektorat Daerah Boyolali.
"Dugaan korupsi ini selama kurun waktu 2017-2022," pungkasnya. (*)
Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Kejari Boyolali Sebut Ada Potensi Penambahan Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Kejari Boyolali Periksa 30 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.