Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Blak-blakan Kadinkes Boyolali Soal Korupsi Puskesmas Kemusu, Pelaku Sunat Jatah JP Pegawai 

Kasus korupsi yang dilakukan pegawai Puskesmas Kemusu ternyata merugikan sesama pegawai. Sebab, yang disunat adalah jasa pelayanan (JP) pegawai.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu.

Kasus itu telah menyeret dua pegawai Puskesmas Kemusu berinisial PA (34) dan KV (39).

PA merupakan honorer yang bertugas sebagai administrasi keuangan.

Sementara KV (39) merupakan ASN sebagai bendahara pengeluaran pembantu.

PA lah yang tau betul seluk beluk teknis administrasi keuangan.

Dia yang punya akses sistem manajemen bank, mengetahui secara detail arus kas Puskesmas.

Nah sebagian uang puskesmas pun dia curi dengan mentransfernya ke rekening pribadinya.

Uang puskesmas yang dicuri itu sebagian jatah untuk pegawai Puskesmas.

Karena memang uang yang ditransfer dari  kapitasi atau pembayaran dari BPJS.

"Jadi kayaknya (caranya) itu, JP (Jasa pelayanan) untuk temen-temen yang dikurangi," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, Jumat (24/1/2025)

Misalnya, lanjutnya kapitasi dari BPJS sebesar Rp 80 juta, tapi kemudian dilaporkan hanya Rp 70 juta.

Sehingga, jatah JP untuk pegawai otomatis berkurang.

Baca juga: Menanti Sanksi untuk Dua Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas di Boyolali, Tilap Uang Rp 1,9 M

Nah, untuk laporannya, PA membikin sendiri rekening koran.

PA pun cukup canggih dalam membuat rekening koran arus kas yang sudah dimanipulasi itu.

Rekening koran itu pun terlihat seperti aslinya.

"Saya itu sampai heran. Kok sampai seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengungkapkan, sebenarnya uang yang ditransfer setiap transaksi tak terlalu banyak.

Per transaksi berkisar Rp 5 juta.

Namun itu dilakukan selama 5 tahun dari 2017-2022, sehingga uang negara yang terkuras mencapai Rp 1,9 M.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengaku kasus ini masih dalam pendalaman.

Hanya saja dari hasil pemeriksaan, PA juga mencairkan uang puluhan juta dengan menggunakan cek yang tandatangannya palsu.

"Kemudian menggunakan cek milik puskesmas Kemusu  untuk mengambil uang di bank Jateng dengan memalsukan bendahara keuangan," kata Fendi.

Selama kurun 2017-2022 keduanya melakukan penarikan uang puskesmas untuk kepentingan pribadi.

"Dalam proses, sempat ada yang bersangkutan sempat mengembalikan kas Puskemas Kemusu," katanya.

Fendi  menyebut dari kerugian negara Rp 1,9 M, keduanya sempat mengembalikan kerugian Rp 719 juta.

"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara yang akan kami dalami lagi sebesar Rp 1,2 M," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved