TOPIK
Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali
-
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Putri akan disita dan dilelang.
-
PA, salah satu terdakwa korupsi Puskesmas Kemusu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
-
Sidang perdana yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M itu digelar, Rabu (26/3/2025).
-
Perkara korupsi yang melibatkan Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati Sudah di tangan jaksa penuntut umum.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu.
-
Kasus korupsi yang dilakukan pegawai Puskesmas Kemusu ternyata merugikan sesama pegawai. Sebab, yang disunat adalah jasa pelayanan (JP) pegawai.
-
Korupsi yang dilakukan kedua berlangsung selama 5 tahun antara kurun waktu 2017-2022. Cara korupsinya mulai dari memalsukan tanda tangan cek
-
Kasus korupsi di Puskesmas Kemusu menjadi bahan untuk evaluasi. Dinas langsung memberikan peringatan pada tiap puskesmas untuk lebih cermat lagi.
-
Dua tersangka kasus korupsi di Puskesmas Kemusu sempat mengembalikan uang ke negara.
-
PA (34) dan KV (39) itu diancam pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi di puskesmas tempatnya mengabdi.
-
Dua pegawai Puskesmas Kemusu dipastikan menjadi tersangka kasus korupsi, lantaran merampok uang negara hingga Rp 1,9 M.
-
Keduanya bekerjasama untuk mengeruk uang negara. Bagaimana modus yang digunakan keduanya?
-
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka ini setelah diperiksa selama lebih dari 5 jam sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Boyolali.