Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan

Sidang perdana yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M itu digelar, Rabu (26/3/2025).

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
KASUS KORUPSI DI PUSKESMAS KEMUSU : Sidang perdana dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (26/3/2025). Kasus korupsi ini menyeret satu karyawan dan satu pegawai negeri sipil (PNS) Puskesmas Kemusu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu memasuki persidangan.

Sidang perdana yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M itu digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (26/3/2025).

Kasus korupsi ini menyeret satu karyawan dan satu pegawai negeri sipil (PNS) Puskesmas Kemusu.

Kurniavi Viska Rokhmiyati merupakan ASN yang menjabat sebagai  bendahara pengeluaran pembantu.

Putri Ajeng Sri Purwanti merupakan karyawan puskesmas Kemusu.

"Iya hari ini tadi mulai disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, saat dihubungi TribunSolo.com.

TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut.
TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sidang perkara ini dipimpin Bambang Setyo Widjanarko, dan anggota Prof Margono, Emma Ellyani.

Baca juga: 3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi

Sidang perdana ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati dan  Putri Ajeng Sri Purwanti melakukan perbuatan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

"Atas dakwaan ini para terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 April 2025," pungkasnya. 

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved