Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan
Sidang perdana yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M itu digelar, Rabu (26/3/2025).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu memasuki persidangan.
Sidang perdana yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M itu digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (26/3/2025).
Kasus korupsi ini menyeret satu karyawan dan satu pegawai negeri sipil (PNS) Puskesmas Kemusu.
Kurniavi Viska Rokhmiyati merupakan ASN yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Putri Ajeng Sri Purwanti merupakan karyawan puskesmas Kemusu.
"Iya hari ini tadi mulai disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, saat dihubungi TribunSolo.com.

Sidang perkara ini dipimpin Bambang Setyo Widjanarko, dan anggota Prof Margono, Emma Ellyani.
Baca juga: 3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi
Sidang perdana ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati dan Putri Ajeng Sri Purwanti melakukan perbuatan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
"Atas dakwaan ini para terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 April 2025," pungkasnya.
(*)
ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Kejari Boyolali Sebut Ada Potensi Penambahan Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Kejari Boyolali Periksa 30 Saksi |
![]() |
---|
Blak-blakan Kadinkes Boyolali Soal Korupsi Puskesmas Kemusu, Pelaku Sunat Jatah JP Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.