Pengeroyokan Pemuda Sragen

Terekam CCTV, Begini Kronologi Kasus Pengeroyokan Pemuda Berkaus Perguruan di Sragen

Empat warga Kabupaten Sragen terlibat aksi pengeroyokan pemuda yang mengenakan kaus PSHT terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Kompas.com/Ericssen
PENGANIAYAAN PEMUDA : Ilustrasi Pemukulan. Seorang warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun, Dwiki (22) menjadi korban pengeroyokan, Minggu (26/1/2025) sore. Aksi para pelaku terekam CCTV. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Empat warga Kabupaten Sragen terlibat aksi pengeroyokan pemuda yang mengenakan kaus PSHT terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

Para pelaku berinisial CES (17) alias Edo warga Kelurahan Sragen Kulon, BA (16) alias Elo warga Kecamatan Ngrampal, IF (20) alias Bambam warga Kecamatan Sragen, dan YSB (18) alias Yasir warga Kecamatan Plupuh.

"Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/1/2025).

"Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan," sambungnya.

Tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun di Desa Kedungupit, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun di Desa Kedungupit, Kecamatan/Kabupaten Sragen. (Istimewa)

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (26/1/2025).

Salah satu korban, Bias hendak pulang ke rumah.

Saat di jalan, korban bertemu dengan rombongan pelaku yang melakukan konvoi sepeda motor.

Saat itu, pelaku sedang memakai kaus PSHT.

"Para pelaku memaksa korban menyerahkan kaus yang dikenakan ya, ketika korban menolak, korban menjadi sasaran kekerasan oleh para pelaku," terangnya.

"Korban dipukul, ditendang, bahkan disabet menggunakan selang air, akibatnya korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, perut, punggung, dan tangan," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Pengeroyokan Pemuda Berkaus Perguruan di Sragen Bertambah Jadi 4 Orang

Saat ini, Polres Sragen tengah melakukan pendalaman, untuk mengusut kasus ini.

AKBP Petrus meminta kepada setiap anggota perguruan silat yang ada di Kabupaten Sragen untuk menjaga kerukunan, dan tidak menyelesaikan konflik dengan cara kekerasan.

(*)

  

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved