Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

SPMB

Resmi! Pemerintah Ganti Nama PPDB Jadi SPMB, Berlaku Jenjang SD hingga SMA

Penerimaan siswa baru di Indonesia berganti nama dari yang dulunya PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
KUNJUNGI SOLO. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Minggu (8/12/2024). Kini dia membicarakan soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah di era Presiden Prabowo memiliki nama baru untuk penerimaan siswa. 

Nama yang dulunya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah. 

Kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Nama ini untuk jenjang SD hingga SMA.

Ini dijelaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti. 

Dia menegaskan, pergantian ini tak sekedar berganti nama. 

Hal ini sudah selaras dengan visi Kemendikdasmen. 

Baca juga: Profil Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar & Menengah yang Sempat Menimba Ilmu di UMS

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

SPMB ini diharapkan bisa memberikan kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.

"SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," ujarnya.

Konsep SPMB ini sudah disetujui Presiden. 

Koordinasi dengan menteri terkait juga sudah dilakukan seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ungkapnya.

Namun, pembahasan tentang SPMB ini akan dilakukan lebih lanjut.  

"InsyaAllah besok pagi jam 7, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Prof. Mu'ti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Resmi Ganti PPDB 2025 Jadi SPMB 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved