Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Sempat Pertimbangkan Opsi PHK, Kurator Berubah Pikiran Lanjutkan Going Concern Sritex Sukoharjo

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan kurator sedang menyusun proposal Going Concern untuk menyelamatkan perusahaan dalam status pailit

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
SEGERA GOING CONCERN : Seorang karyawan PT Sritex keluar dari pabrik, Kamis (05/12/2024). Hakim memberikan waktu 21 hari kepada Sritex dan kurator untuk merancang skema Going Concern, sehingga ribuan tenaga kerja dapat tetap bekerja. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan kurator sedang menyusun proposal Going Concern untuk menyelamatkan perusahaan dalam status pailit. 

Proposal tersebut bertujuan demi meyakinkan para kreditur, khususnya perbankan, bahwa mempertahankan operasional perusahaan adalah langkah terbaik daripada melakukan pemberesan aset.

Dengan begitu, opsi untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan dapat dihindarkan.

Penyusunan proposal tersebut adalah tindak lanjut dari keputusan hakim dalam sidang Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Kamis (30/1/2025). 

Hakim memberikan waktu hingga 21 hari kepada Sritex dan kurator untuk merancang skema Going Concern, yang kemudian akan dipresentasikan kepada kreditur sebelum dilakukan voting.

Kurator awalnya lebih mempertimbangkan opsi pemberesan aset atau PHK massal bagi karyawan.

Hanya saja, dengan adanya permintaan dari kreditur dalam sidang terakhir, mereka setuju untuk mempertimbangkan opsi Going Concern.

Dalam skema ini, perusahaan tetap beroperasi dengan pengelolaan lebih ketat agar mampu melunasi utang secara bertahap. 

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan apabila skema ini disetujui oleh kreditur dalam voting mendatang, Sritex tidak perlu menjual seluruh asetnya, sehingga ribuan tenaga kerja dapat tetap bekerja.

“Kami tengah menyusun proposal yang akan dipresentasikan kepada para kreditur. Ini untuk memastikan bahwa Going Concern adalah langkah terbaik bagi semua pihak, baik bagi buruh maupun kreditur,” ujar Slamet, Minggu (2/2/2025).

SEGERA GOING CONCERN : Aktivitas Karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jateng beberapa waktu lalu. Hakim memutuskan Sritex dan anak perusahaannya harus menyusun proposal Going Concern.
SEGERA GOING CONCERN : Aktivitas Karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jateng beberapa waktu lalu. Hakim memutuskan Sritex dan anak perusahaannya harus menyusun proposal Going Concern. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Lebih lanjut, Setelah proposal selesai dalam batas waktu 21 hari sejak 30 Januari 2025, Sritex dan kurator akan memaparkan skema Going Concern kepada para kreditur. 

"Tiga hari setelah presentasi, sidang lanjutan akan digelar untuk menentukan apakah skema ini akan dijalankan atau tidak melalui mekanisme voting," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sritex Group Sukoharjo dan Kurator Segera Susun Proposal Going Concern

Menurutnya, keputusan ini menjadi krusial karena menyangkut masa depan Sritex Group, para kreditur, serta ribuan buruh yang bergantung pada keberlangsungan perusahaan. 

Apabila mayoritas kreditur menyetujui Going Concern, maka perusahaan akan tetap beroperasi, dan utang bisa dilunasi melalui pendapatan bisnis. 

Namun, jika tidak disetujui, maka opsi pemberesan aset bisa kembali dipertimbangkan.

Dengan proses yang sedang berlangsung, seluruh pihak kini menunggu hasil akhir dari penyusunan proposal Going Concern, yang akan menjadi titik penentu nasib PT Sritex Grup di tengah status pailitnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved