Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prostitusi Gunung Kemukus Sragen

BREAKING NEWS - Diungkap Polda Jateng, Gunung Kemukus Sragen Tuai Sorotan Jadi Lokasi Kasus TPPO

Polda Jawa Tengah baru saja mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/2/2025) yang terjadi di kawasan Gunung Kemukus, Sragen

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Gunung Kemukus di Kabupaten Sragen kini tengah menjadi sorotan.

Polda Jawa Tengah baru saja mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/2/2025) yang terjadi di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.

Yang mana, ada seorang korban masih dibawah umur terjebak dalam praktik prostitusi berkedok karaoke.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku belum mendengar kabar tersebut saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (4/2/2025) siang.

"Kalau ada memang ada, izin untuk karaoke tidak perlu izin ke kami, mereka lewat OSS kan bisa, kalaupun bisa kita melakukan razia, dan benar-benar mereka sebagai karaoke ya kita nggak bisa apa-apa," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (4/2/2025).

"Kalau karaoke berkedok prostitusi kan kita harus menemukan bukti, nah kalau Polda Jateng menemukan itu, mari kolaborasi bersama membersihkan Gunung kemukus, kalau sampai hari ini, masih ada dibersihkan sama-sama, walaupun jumlahnya jauh lebih sedikit," sambungnya.

TANGGAPI SOAL KEMUKUS : Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui Selasa (4/2/2025) siang. Dirinya menjawab sorotan Gunung Kemukus di Kabupaten Sragen, soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan tersebut.
TANGGAPI SOAL KEMUKUS : Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui Selasa (4/2/2025) siang. Dirinya menjawab sorotan Gunung Kemukus di Kabupaten Sragen, soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan tersebut. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

Menurut Yuni, usaha karaoke di kawasan Gunung Kemukus masih ada.

Namun, izin usaha karaoke diajukan melalui Online Single Submission (OSS), yang tidak membutuhkan pendapat pemerintah daerah.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah pusat dapat mengkaji ulang proses perizinan tersebut.

"Masalah izin itu, kami heran juga, mereka nggak perlu izin ke kami, lewat OSS bisa, tidak perlu referensi daerah, kita nggak dimintai pendapat," jelasnya.

"Masukan ke pusat sudah, sering diajukan, mungkin ada perubahan, mungkin baru diolah-olah," tambahnya.

Sementara itu, upaya Pemkab Sragen membranding ulang Gunung Kemukus sebenarnya hampir berhasil.

"Tinggal konsistensi penertiban itu saja, karena penertiban butuh anggaran untuk patroli disana, dan dengan anggaran refocusing seperti ini, ya harus berhitung," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved