Pembobol Minimarket di Boyolali
Spesialis Pembobol Minimarket di Boyolali Akhirnya Diciduk, Beraksi Modal Linggis, Selalu Rusak CCTV
Modus yang digunakan pelaku selalu rapi dan terencana. Dimana pelaku merusak plafon toko untuk masuk hingga merusak server CCTV
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM
SASARAN PENCURIAN. Ilustrasi minimarket, yang difoto 2022 silam. Di Boyolali, seorang residivisi elaku pembobolan minimarket waralaba dibekuk Polres Boyolali, Selasa (4/2/2025).
Antara lain dua minimarket di kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Pelaku juga yang membobol satu minimarket di wilayah Klaten dan Sukoharjo.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," imbuh Joko.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.