Efisiensi Anggaran Dinas di Sragen
Enggan Risiko, Pemkab Sragen Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Efisiensi Anggaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menjalankan efisiensi anggaran.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menjalankan efisiensi anggaran.
Efisiensi dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 rentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
”Selama petunjuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum keluar, kita belum berani, kita masih mengacu pada surat yang terdahulu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Hargiyanto kepada TribunSolo.com, Rabu (12/2/2025).
Hargiyanto belum bisa menyampaikan anggaran kegiatan apa saja yang akan terdampak efisiensi.
Namun, ia memperkirakan anggaran perjalanan dinas akan terkena refocusing.
Baca juga: Kena Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas OPD Karanganyar Disunat hingga Puluhan Miliar
Sementara soal pembangunan, pihaknya masih menunda proses lelang proyek fisik infrastruktur, hingga menunggu adanya kejelasan petunjuk teknis.
"Seperti kegiatan infrastruktur belum (berjalan) dulu, misalnya cleaning service atau di rumah sakit pengadaan obat-obatan itu kan tidak boleh ditunda," terangnya.
Hargiyanto menyebut pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur tidak begitu banyak.
Lantaran, pada tahun 2025, Pemkab Sragen tidak mengusulkan pembangunan infrastruktur kepada pemerintah pusat.
"Kemarin ya tinggal penyelesaian pembangunan kantor Pemda penambahan Masjid, tapi masih menunggu kebijakan bupati baru," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kompleks-Kantor-Pemda-Sragen-terpadu-2.jpg)