Penipuan Buruh Serabutan di Sragen
Muncul Penipuan dengan Modus Ambil Uang Gaib, Warga Sragen Diingatkan untuk Tak Mudah Percaya
Terbaru, ada seorang warga Kota Solo, yakni TR (51) kena tipu warga Kabupaten Sragen yakni STM (49) karena termakan rayuan bisa mengambil uang gaib
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Belakangan ini, modus aksi penipuan semakin beragam.
Terbaru, ada seorang warga Kota Solo, yakni TR (51) kena tipu warga Kabupaten Sragen yakni STM (49) karena termakan rayuan bisa mengambil uang gaib lewat ritual.
Warga Solo itu pun diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 30.000.000 karena diminta untuk membiayai 'ritual' sesuai permintaan STM.
Melihat hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengingatkan kepada warga Sragen untuk tak percaya dengan hal-hal seperti itu.
"Imbauan kepada semua warga terkait modus-modus penipuan itu sekarang berkembang, tidak hanya penipuan online, tapi juga ada penipuan dengan modus bisa menarik uang gaib," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (14/2/2025).

"Kami sarankan hal seperti ini tidak perlu diikuti, kita kalau mau mendapatkan rezeki sudah ada yang mengatur, dan kita berusaha saja bekerja dengan baik," tambahnya.
Baca juga: Tipu dengan Modus Ambil Uang Gaib Lewat Ritual, Buruh Serabutan di Sragen Terancam 4 Tahun Penjara
Sementara itu, STM kini telah diamankan Satreskrim Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
STM ditangkap saat berada di rumahnya, di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
STM yang merupakan buruh serabutan ini telah ditahan, dan terancam 4 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.