Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penipuan Buruh Serabutan di Sragen

Muncul Penipuan dengan Modus Ambil Uang Gaib, Warga Sragen Diingatkan untuk Tak Mudah Percaya

Terbaru, ada seorang warga Kota Solo, yakni TR (51) kena tipu warga Kabupaten Sragen yakni STM (49) karena termakan rayuan bisa mengambil uang gaib

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
INGATKAN WARGA : Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (14/2/2025). Ia mengingatkan kepada warga Sragen untuk tak percaya dengan rayuan bisa mengambil uang gaib lewat ritual. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Belakangan ini, modus aksi penipuan semakin beragam.

Terbaru, ada seorang warga Kota Solo, yakni TR (51) kena tipu warga Kabupaten Sragen yakni STM (49) karena termakan rayuan bisa mengambil uang gaib lewat ritual.

Warga Solo itu pun diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 30.000.000 karena diminta untuk membiayai 'ritual' sesuai permintaan STM.

Melihat hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengingatkan kepada warga Sragen untuk tak percaya dengan hal-hal seperti itu.

"Imbauan kepada semua warga terkait modus-modus penipuan itu sekarang berkembang, tidak hanya penipuan online, tapi juga ada penipuan dengan modus bisa menarik uang gaib," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (14/2/2025).

PENIPU UANG GAIB : Buruh serabutan di Kabupaten Sragen diamankan polisi usai mengaku bisa menarik uang gaib, ketika dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (14/2/2025). Pelaku meyakinkan korban bisa mengeluarkan uang gaib dengan melakukan ritual tertentu.
PENIPU UANG GAIB : Buruh serabutan di Kabupaten Sragen diamankan polisi usai mengaku bisa menarik uang gaib, ketika dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (14/2/2025). Pelaku meyakinkan korban bisa mengeluarkan uang gaib dengan melakukan ritual tertentu. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

"Kami sarankan hal seperti ini tidak perlu diikuti, kita kalau mau mendapatkan rezeki sudah ada yang mengatur, dan kita berusaha saja bekerja dengan baik," tambahnya.

Baca juga: Tipu dengan Modus Ambil Uang Gaib Lewat Ritual, Buruh Serabutan di Sragen Terancam 4 Tahun Penjara

Sementara itu, STM kini telah diamankan Satreskrim Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

STM ditangkap saat berada di rumahnya, di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

STM yang merupakan buruh serabutan ini telah ditahan, dan terancam 4 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved