Penipuan Buruh Serabutan di Sragen
Tipu dengan Modus Ambil Uang Gaib Lewat Ritual, Buruh Serabutan di Sragen Terancam 4 Tahun Penjara
Seorang buruh serabutan, STM (49) warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen kini harus mendekam di penjara.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang buruh serabutan, STM (49) warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen kini harus mendekam di penjara.
STM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diduga menipu TR (51) warga Kota Solo, dengan mengaku bisa mengambil uang gaib lewat ritual.
"Untuk tersangka kita terapkan pasal 378 KUHP, dan terancam 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto kepada TribunSolo.com, Jumat (14/2/2025).

AKP Isnovim menerangkan awalnya korban tahu STM setelah dikenakan oleh seorang pria berinisial S.
Dimana, S mengatakan kepada korban bahwa STM ini bisa mengambil uang gaib dengan melakukan ritual.
Lalu, awalnya korban diminta uang Rp 3.000.000 untuk membeli burung gagak.
Baca juga: Kronologi Penipuan oleh Warga Sragen, Mengaku Bisa Ambil Uang Gaib, Minta Biaya untuk Ritual
Setelahnya, korban kembali dimintai uang sejumlah Rp 35.000.000 untuk membeli kambing kendit.
Korban juga diminta untuk melakukan ritual di beberapa makam yang ada di Kabupaten Sragen.
"Namun, setelah ritual-ritual tersebut dilaksanakan, sampai dengan saat ini, korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan," ungkapnya.
Kemudian, STM dapat diamankan Satreskrim Polres Sragen di rumahnya pada Senin (10/2/2025) lalu.
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sragen.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.