Penipuan Buruh Serabutan di Sragen
BREAKING NEWS - Menipu dengan Modus Ambil Uang Gaib dari Ritual, Buruh Serabutan di Sragen Ditangkap
Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengeluarkan uang gaib dengan melakukan ritual tertentu.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria di Kabupaten Sragen, berinisial STM (49) warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus bisa mengeluarkan uang gaib.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan pelaku meyakinkan korban yakni TR (51) warga Kota Surakarta bisa mengeluarkan uang gaib dengan melakukan ritual tertentu.
"Modusnya bahwa pelaku pura-pura bisa mengambil uang gaib, selanjutnya memerintahkan kepada korban untuk melakukan beberapa ritual seperti membeli burung gagak, terus juga membeli kambing kendit," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (14/2/2025).
"Juga melakukan ritual-ritual di beberapa makam yang ada di wilayah Sragen," sambungnya.

Pelaksanaan ritual-ritual tersebut dibiayai semua oleh korban.
Namun, setelah ritual-ritual itu dilakukan, korban tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan.
"Untuk kerugian saat ini baru untuk acara-acara dalam rangka melakukan ritual, seperti membeli burung gagak sejumlah Rp 3.000.000 sekian dan untuk membeli kambing kendit senilai Rp 30.000.000," jelasnya.
"Karena korban tidak memiliki uang maka diserahkanlah sepeda motor beserta BPKB dan sejumlah uang, sehingga total kerugian korban sekitar Rp 30.000.000," tambahnya.
Baca juga: Penipuan Modus Minta Bayar Catering di Karanganyar, Pelaku Minta Bayaran Seolah Pemilik Catering
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap pada Senin (10/2/2025) lalu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, sehari-hari tersangka merupakan seorang serabutan, tidak punya pekerjaan tetap," jelasnya.
"Pada waktu dimintai keterangan penyidik pun, dia tidak bisa menarik uang gaib itu," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.