Ramadan 2025
Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan : Bisa Qadha atau Bayar Fidyah, Simak Tata Cara dan Syaratnya
Sebelum memasuki bulan Ramadhan, satu di antara yang perlu diperhatikan adalah mengganti utang puasa pada tahun lalu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Namun, sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah, di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Tata cara membayar fidyah puasa, yakni:
- Menghitung jumlah puasa yang ditunggalkan, yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah
- Dibayar sebelum bulan Ramadhan, jika seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, mereka sudah membayarkan fidyah
- Dibayar saat bulan Ramadhan, apabila seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan tiba, maka ia diperbolehkan membayar fidyah
- Niat menunaikan fidyah, dengan kemurnian dan keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama
Baca juga: Doa Penguat Iman, Bisa Dibaca saat Menjalankan Puasa Ramadan 1446 H Nanti
Dilansir dari situs resmi Baznas, ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).
Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.
(*)
Jelang Ramadan 2025, Daging Sapi di Boyolali Besok Harganya Mulai Naik, Tembus Rp 150 Ribu |
![]() |
---|
Siapa yang Terpilih? Surya Madina Luncurkan Program Umroh Gratis untuk 25 Jamaah Tahun Ini |
![]() |
---|
Sejarah Dibangunnya Masjid Al-Hikmah Berdampingan dengan Gereja Joyodiningratan di Kota Solo |
![]() |
---|
Senangnya Bank Sampah Binaan, Dapat Paket Ramadan dari PT Pegadaian Kanwil XI Semarang |
![]() |
---|
Asal Muasal Tradisi Pembagian Bubur Samin Banjar di Masjid Darussalam Solo Selama Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.