Pengeroyokan Pemuda di Sragen

Rekonstruksi Kasus 2 Bersaudara di Sragen Aniaya Pacar Adik hingga Tewas, Peragakan 32 Adegan

Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dua bersaudara aniaya pacar sang adik hingga meninggal dunia, Kamis (20/2/2025) pagi.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
GELAR REKONSTRUKSI : Proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Kabupaten Sragen meninggal dunia di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Kamis (20/2/2025) pagi. Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Imam Diyan (23) warga Desa Banyurip, Kecamatan Jenar meninggal dunia itu terjadi Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dua bersaudara aniaya pacar sang adik hingga meninggal dunia, Kamis (20/2/2025) pagi.

Kedua tersangka yakni RI (34) dan RL (31) warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dihadirkan langsung saat proses rekonstruksi.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan kedua tersangka memperagakan total 32 adegan.

"Pada waktu rekonstruksi, kami hadirkan dua tersangka didampingi oleh penasehat hukum, terus disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penyidik," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2025).

"Dan rekonstruksi tadi dilaksanakan ada 32 adegan," tambahnya.

GELAR REKONSTRUKSI : Pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (17/1/2025). Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dua bersaudara aniaya pacar sang adik hingga meninggal dunia, Kamis (20/2/2025) pagi.
GELAR REKONSTRUKSI : Pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (17/1/2025). Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dua bersaudara aniaya pacar sang adik hingga meninggal dunia, Kamis (20/2/2025) pagi. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Imam Diyan (23) warga Desa Banyurip, Kecamatan Jenar meninggal dunia itu terjadi Senin (13/1/2025).

Kedua pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima korban pacaran dengan adik pelaku.

"Motifnya adalah kedua pelaku tidak setuju dengan hubungan korban dan adik pelaku, korban dan adik pelaku sudah pacaran lama," ujar AKP Isnovim beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Aniaya Pacar Adik hingga Meninggal Dunia, Dua Bersaudara di Sragen Dijerat Pasal Berlapis

Korban yang dianiaya sempat dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Surakarta untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama 2 hari.

"Saat itu, korban mengalami luka di bagian wajah, hidung, dan mulut berdarah, serta pelipis sebelah kiri bengkak," ucapnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved