Pengeroyokan Pemuda di Sragen

Aniaya Pacar Adik hingga Meninggal Dunia, Dua Bersaudara di Sragen Dijerat Pasal Berlapis

Kakak beradik, RI (34) dan RL (31) warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dijerat pasal pembunuha

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
Pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (17/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kakak beradik, RI (34) dan RL (31) warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dijerat pasal pembunuhan oleh Polres Sragen.

Pasal tersebut disangkakan, setelah keduanya mengeroyok seorang pemuda bernama Imam Diyan (23) warga Desa Banyurip.

Pengeroyokan tersebut membuat korban mengalami luka di bagian wajah, hidung, dan mulut berdarah, serta pelipis sebelah kiri bengkak.

Korban sempat dirawat di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, kemudian tak lama dirujuk ke RSUD Moewardi Solo.

Namun, setelah dua hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

"Keduanya kami telah proses dengan pasal berlapis, karena setelah dua hari pasca kejadian itu, korban meninggal di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada TribunSolo.com, Jumat (17/1/2025).

"Pasal berlapis mulai dari Pasal 338 tentang pembunuhan terus Pasal 170 ayat (2) ketiga tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal, maupun pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 juga yang menyebabkan korban meninggal," sambungnya.

Menurutnya, kedua pelaku terancam 7-15 tahun penjara.

Ia menerangkan kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin (13/1/2025).

Pagi sebelum kejadian, korban sempat berpamitan kepada ayahnya, untuk berangkat bekerja di daerah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Namun, pada sore harinya, korban diantar pulang dengan kondisi penuh luka, terutama bagian wajah, hidung dan mulut berdarah, pelipis kiri bengkak.

Baca juga: Dikeroyok Kakak Pacar, Pemuda di Jenar Sragen Babak Belur, Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat

Menurutnya, pada saat itu korban masih dalam kondisi sadar.

"Ayah korban bertanya, kenapa kok sampai luka seperti itu, dan korban menjawab dengan menahan rasa sakit karena dikeroyok beberapa orang," jelasnya.

"Melihat kondisi seperti itu, ayah korban lalu membawa korban ke RSUD Sragen untuk mendapat perawatan medis, ayah korban pun juga melapor ke Polres Sragen," sambungnya.

Lanjutnya, kedua pelaku pun ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (14/1/2025) pagi.

"Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban," singkatnya.

"Motifnya adalah keduanya tidak setuju dengan hubungan korban dan adik pelaku, korban dan adik pelaku sudah pacaran lama," pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved