Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Curi Motor di Wonogiri Buat Karaoke

Miris, Pemuda di Wonogiri Nekat Curi Motor, Ternyata Dijual Cuma untuk Modal Karaoke

Seorang pemuda asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri bernama Teguh Ardiyanto (27) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Wonogiri Kota

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
CURI MOTOR BUAT KARAOKE. Pemuda asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri bernama Teguh Ardiyanto (27) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Wonogiri Kota, Kamis (6/2/2025) lalu. Motor yang dicuri kemudian dijual pelaku untuk modal karaoke. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri bernama Teguh Ardiyanto (27) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Wonogiri Kota.

Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, mengatakan peristiwa pencurian itu diketahui pada Kamis (6/2/2025) di sebuah teras Pondok Pesantren yang berada di Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri.

"Tersangka mencuri sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru dengan nomor polisi AD-2034-AAG. Awal mula timbul niat mencuri karena melihat sepeda motor itu terparkir dan kuncinya tergantung," katanya, Jumat (21/2/2025).

Ia menjelaskan, pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 14.40 WIB tersangka awalnya melihat sepeda motor itu terparkir di teras ponpes tersebut dengan keadaan kunci tergantung.

CURI MOTOR BUAT KARAOKE. Ilustrasi pencurian motor. Pemuda asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri bernama Teguh Ardiyanto (27) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Wonogiri Kota, Kamis (6/2/2025) lalu.
CURI MOTOR BUAT KARAOKE. Ilustrasi pencurian motor. Pemuda asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri bernama Teguh Ardiyanto (27) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Wonogiri Kota, Kamis (6/2/2025) lalu. (Surya.co.id)

Selanjutnya, tersangka memfoto sepeda motor itu dan memposting di Facebook miliknya dengan tujuan akan menjualnya melalui marketplace.

"Malam harinya, sekira pukul 00.30, tersangka masih melihat sepeda motor itu terparkir di teras ponpes dengan kunci tergantung," jelasnya.

Menurutnya tersangka lalu menghidupkan sepeda motor itu dan meninggalkan ponpes tersebut. Tersangka kemudian menjual motor curian itu di daerah Pasar Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

"Jadi korban ini pulang dari acara pengajian di Gunungkidul sekira pukul 22.30 dan lupa bahwa kunci masih tergantung. Saat terbangun sekira pukul 02.00 korban melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat," kata Wakapolres.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Teras Boyolali Diciduk, Satu Pelaku Masih Berusia 17 Tahun

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri Jumat (21/2/2025), tersangka mengakui telah mencuri dan menjual sepeda motor itu.

"Motor MX King, sudah dijual laku dapat Rp 3 juta. Untuk senang-senang, karaokean, slot (judi online) tidak," kata tersangka Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved