Pria Curi Motor di Wonogiri Buat Karaoke
Miris, Pemuda di Wonogiri Nekat Curi Motor, Ternyata Dijual Cuma untuk Modal Karaoke
Seorang pemuda asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri bernama Teguh Ardiyanto (27) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Wonogiri Kota
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri bernama Teguh Ardiyanto (27) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Wonogiri Kota.
Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, mengatakan peristiwa pencurian itu diketahui pada Kamis (6/2/2025) di sebuah teras Pondok Pesantren yang berada di Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri.
"Tersangka mencuri sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru dengan nomor polisi AD-2034-AAG. Awal mula timbul niat mencuri karena melihat sepeda motor itu terparkir dan kuncinya tergantung," katanya, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan, pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 14.40 WIB tersangka awalnya melihat sepeda motor itu terparkir di teras ponpes tersebut dengan keadaan kunci tergantung.

Selanjutnya, tersangka memfoto sepeda motor itu dan memposting di Facebook miliknya dengan tujuan akan menjualnya melalui marketplace.
"Malam harinya, sekira pukul 00.30, tersangka masih melihat sepeda motor itu terparkir di teras ponpes dengan kunci tergantung," jelasnya.
Menurutnya tersangka lalu menghidupkan sepeda motor itu dan meninggalkan ponpes tersebut. Tersangka kemudian menjual motor curian itu di daerah Pasar Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
"Jadi korban ini pulang dari acara pengajian di Gunungkidul sekira pukul 22.30 dan lupa bahwa kunci masih tergantung. Saat terbangun sekira pukul 02.00 korban melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat," kata Wakapolres.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Teras Boyolali Diciduk, Satu Pelaku Masih Berusia 17 Tahun
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri Jumat (21/2/2025), tersangka mengakui telah mencuri dan menjual sepeda motor itu.
"Motor MX King, sudah dijual laku dapat Rp 3 juta. Untuk senang-senang, karaokean, slot (judi online) tidak," kata tersangka Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(*)
Fakta Temuan Granat Diduga Aktif di Debegan Solo, Kini Dibawa Tim Penjinak Bom |
![]() |
---|
Gaji Rp43,2 juta/bulan, Eks Anggota DPRD Solo Akui Tak Bisa Hindari Pajak Politik : Dipotong Partai |
![]() |
---|
Asal-usul Umbul Gemuling, Mata Air Kuno Tersembunyi di Boyolali, Dipercaya Ada Jejak Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Viral Bangunan Kecil di Tengah Sawah Gagaksipat Boyolali, Telan Anggaran Rp 112 Juta, Apa Fungsinya? |
![]() |
---|
DPRD Sukoharjo Rapat Paripurna, Tindak Lanjuti Evaluasi Gubernur Jateng atas Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.