Peredaran Narkoba di Boyolali
Paket Sabu Kemasan Ekonomis Sudah Beredar di Boyolali, Sasarannya Anak Sekolah
"Pasarnya" para remaja siswa sekolah, dengan paket sabu dijual dengan harga Rp 100. Penjualan paket sabu kemasan ekonomis diungkapkan Polres Boyolali
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masyarakat sebaiknya lebih waspada lagi, pasalnya peredaran narkotika kian masif.
Bahkan kini paket sabu kemasan ekonomis sudah beredar.
"Pasarnya" para remaja siswa sekolah, dengan paket sabu yang dijual dengan harga Rp 100.
Penjualan paket sabu kemasan ekonomis diungkapkan Polres Boyolali.
RO (29} diamankan saat akan melakukan transaksi paket sabu di wilayah Nogosari.
Dari tangan RO, polisi mengamankan satu paket sabu, uang dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi
Sebelum dibawa ke Mapolres Boyolali, polisi meminta RO menunjukkan rumah kosnya di daerah Pasar Kliwon, Solo.
Di sana, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan berbagai alat pendukung peredaran sabu, termasuk timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan "Centrifuge Tube."
"Peredaran Sabu-sabu ini disinyalir sudah merambat ke anak-anak usia remaja. Karena sekarang dijual paket hemat," jelas Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Sabtu (22/2/2025).

Pelaku peredaran sabu ini ditangkap di wilayah Banyudono.
Per paket sabu ini bisa dinikmati untuk 5 kali hisap.
Selain remaja, paket hemat sabu ini juga menyasar masyarakat kalangan menengah kebawah.
"Ini yang harus diantisipasi terkait narkotika yang semakin marak. Karena harganya murah sehingga bisa dikonsumsi anak-anak remaja, muda," tambah Rosyid.
Baca juga: Kepergok Ambil Pesanan Sabu di Wonogiri, Pemuda Warga Semarang Dibekuk
Sabu ini dimasukkan ke dalam tube khusus.
Sebagian Sabu kemasan sachet ini telah diedarkan oleh jaringan pengedar sabu.
Pihaknya pun terus mengembangkan kasus peredaran sabu ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.