Kasus Korupsi Minyak Mentah
Minta Masyarakat Tenang, Kejagung Tegaskan Pertamax yang Beredar saat Ini Bukan Oplosan Pertalite
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan, BBM yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah hasil oplosan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) minta konsumen tetap tenang berkaitan dengan isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang selama ini beredar diduga merupakan oplosan dari Pertalite.
Kejagung mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan, BBM yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah hasil oplosan.
Baca juga: Viral Isu Pertamax Oplosan Pertalite Bikin Marah Warganet, BPKN Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina
BBM Pertamax yang beredar juga tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang berjalan saat ini.
“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Harli mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membeli dan membayar minyak RON 92.
Tetapi, minyak yang datang justru jenis RON 90 dan 88.
Baca juga: Pertamina Bantah Pertamax yang Beredar Selama Ini Oplosan Pertalite, Beri Penjelasannya
“Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan price list-nya. Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” lanjut Harli.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami apakah minyak RON 88 dan RON 90 ini, pada tahun 2018-2023, langsung didistribusikan kepada masyarakat atau tidak.
“Kami kan harus mengkaji berdasarkan bantuan ahli. Misalnya, kalau yang datang RON 90, RON 90 itu kan Pertalite. Nah, apakah Pertalite ini juga sewaktu diimpor langsung didistribusi?” kata Harli.
Melansir Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Baca juga: 30 Ucapan Buka Puasa Kepada Orang Tua, Agar Waktu Berbuka Terasa Lebih Hangat saat Jauh dari Rumah
Dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
| 10 Jam Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok: Saya Kaget |
|
|---|
| Ahok Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Pertamina, Bawa Buku Coklat Berisi Data |
|
|---|
| Sosok Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR yang Usul Pertamina Bagi Pertamax Gratis ke Masyarakat |
|
|---|
| Di Solo, Jokowi Angkat Bicara Dikaitkan dengan Kasus Pertamax Oplosan, Akui Tak Curiga Saat Menjabat |
|
|---|
| Ahok Ungkap Tabiat 3 Tersangka Korupsi Pertamina, Siap Bongkar Rekaman Suara : Semua Bisa Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Warga-mengisi-bahan-bakar-minyak-BBM-jenis-Pertamax.jpg)