Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Viral Isu Pertamax Oplosan Pertalite Bikin Marah Warganet, BPKN Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina

Di akun media sosial, sejumlah warganet mengaku kecewa apabila selama ini mereka membeli Pertamax palsu hasil oplosan Pertalite.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
SPBU PERTAMINA - Antrean di jalur pengisian bahan bakar motor di SPBU 44 576 12 Pokoh Wonogiri, Kamis (31/8/2023) malam. BPKN sebut masyarakat bisa menuntut Pertamina jika Pertamax yang dibeli terbukti palsu. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kasus korupsi minyak mentah yang seret Pertamina Patra Niaga kini jadi sorotan warganet di media sosial.

Di akun media sosial, sejumlah warganet mengaku kecewa apabila selama ini mereka membeli Pertamax palsu hasil oplosan Pertalite.

Terkait hal tersebut, ternyata masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari PT Pertamina disebut bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan.

Baca juga: Pertamina Bantah Pertamax yang Beredar Selama Ini Oplosan Pertalite, Beri Penjelasannya

Informasi tersebut disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menurutnya, masyarakat bisa mengajukan permintaan ganti rugi melalui mekanisme gugatan yang telah diatur undang-undang.

"Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan."

"Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama," ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025), dari Kompas.com.

PENGISIAN BBM PERTAMAX - Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
PENGISIAN BBM PERTAMAX - Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023). Warga bisa menuntut Pertamina jika Pertamax yang beredar di pasaran saat ini terbukti palsu. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mufti menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. 

Apabila dugaan oplosan ini benar, maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen.

Seperti hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti. 

Baca juga: Suasana Pertemuan Mantan PM Malaysia Mahathir dan Jokowi di Solo, Diiringi Musik Keroncong

Tindakan para tersangka itu, lanjut Mufti, juga diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi. 

BPKN juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU. 

Baca juga: Apes! Mobil Terbakar saat Kulakan Pertalite di SPBU Banyumas Jateng, Pemilik Carry jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved