Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Sritex Grup Pailit, Pabrik Pemintalan Benang di Boyolali Tutup, 956 Buruh Kena PHK

Sebanyak 956 buruh Prima Yuda Mandiri Jaya, salah satu perusahaan grup Sritex yang ada di Boyolali yang tak lagi bekerja sejak kemarin, Rabu (26/2/202

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
PAILIT : PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, difoto beberapa waktu lalu. Sebanyak 956 buruh Prima Yuda Mandiri Jaya, salah satu perusahaan grup Sritex yang ada di Boyolali yang tak lagi bekerja sejak kemarin, Rabu (26/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Hampir seribu buruh dan karyawan perusahaan Sritex Grup di Boyolali kena PHK.

Ada sebanyak 956 buruh Prima Yuda Mandiri Jaya, salah satu perusahaan grup Sritex yang ada di Boyolali yang tak lagi bekerja sejak kemarin, Rabu (26/2/2025).

Prima Yuda Mandiri Jaya ini merupakan Perusahaan grup Sritex di Ngadirejo, Kecamatan Gladagsari yang bergerak di bidang pemintalan benang.

PHK ini dilakukan setelah grup Sritex dinyatakan pailit.

"956 Itu keseluruhan, dari berbagai lini. Ada di level manajemen, staf, pekerja, dan ekspatriat (WNA yang bekerja di perusahaan)," kata Kepala Dinas Koperasi dan  Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, Kamis (27/2/2025).

SRITEX GROUP PAILIT : Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Bambang Susanto saat ditemui selepas rapat dewan pengupahan, beberapa waktu lalu. Hampir seribu buruh dan karyawan perusahaan Sritex Grup di Boyolali kena PKH.
SRITEX GROUP PAILIT : Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Bambang Susanto saat ditemui selepas rapat dewan pengupahan, beberapa waktu lalu. Hampir seribu buruh dan karyawan perusahaan Sritex Grup di Boyolali kena PKH. (TribunSolo.com / Tri Widodo)

Bambang merinci 956 yang di PHK ini antara lain, 8 orang dari manajemen, kemudian di level staf 74.

"Kemudian di level working (buruh) ini yang banyak 866 pekerja, dan level ekspatriat 8 pekerja," kata Bambang.

Setelah mendapatkan pemberitahuan ini, pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan manajemen, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan.

"Sudah seketika kemarin ketika kami menerima laporan ini, kami sudah mengundang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Usia PT Sritex Tinggal Sehari, Disnaker Sukoharjo Sebut Tutup Permanen 1 Maret 2025

Kemudian, dari pihak kurator berjanji akan memberikan pesangon dan THR kepada buruh yang sudah di PHK.

"Tapi untuk pesangon dan PHK berada di kurator. Tapi sesuai dengan aturan kuratornya. Tapi secara lisan sudah menyatakan kesanggupannya," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved