Sritex Dinyatakan Pailit
Sritex Grup Pailit, Pabrik Pemintalan Benang di Boyolali Tutup, 956 Buruh Kena PHK
Sebanyak 956 buruh Prima Yuda Mandiri Jaya, salah satu perusahaan grup Sritex yang ada di Boyolali yang tak lagi bekerja sejak kemarin, Rabu (26/2/202
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Hampir seribu buruh dan karyawan perusahaan Sritex Grup di Boyolali kena PHK.
Ada sebanyak 956 buruh Prima Yuda Mandiri Jaya, salah satu perusahaan grup Sritex yang ada di Boyolali yang tak lagi bekerja sejak kemarin, Rabu (26/2/2025).
Prima Yuda Mandiri Jaya ini merupakan Perusahaan grup Sritex di Ngadirejo, Kecamatan Gladagsari yang bergerak di bidang pemintalan benang.
PHK ini dilakukan setelah grup Sritex dinyatakan pailit.
"956 Itu keseluruhan, dari berbagai lini. Ada di level manajemen, staf, pekerja, dan ekspatriat (WNA yang bekerja di perusahaan)," kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, Kamis (27/2/2025).

Bambang merinci 956 yang di PHK ini antara lain, 8 orang dari manajemen, kemudian di level staf 74.
"Kemudian di level working (buruh) ini yang banyak 866 pekerja, dan level ekspatriat 8 pekerja," kata Bambang.
Setelah mendapatkan pemberitahuan ini, pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan manajemen, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan.
"Sudah seketika kemarin ketika kami menerima laporan ini, kami sudah mengundang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Usia PT Sritex Tinggal Sehari, Disnaker Sukoharjo Sebut Tutup Permanen 1 Maret 2025
Kemudian, dari pihak kurator berjanji akan memberikan pesangon dan THR kepada buruh yang sudah di PHK.
"Tapi untuk pesangon dan PHK berada di kurator. Tapi sesuai dengan aturan kuratornya. Tapi secara lisan sudah menyatakan kesanggupannya," pungkasnya.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.