Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK

BREAKING NEWS - Usia PT Sritex Tinggal Sehari, Disnaker Sukoharjo Sebut Tutup Permanen 1 Maret 2025

Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu perwakilan Sritex

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Usia PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikabarkan berakhir dalam waktu dekat ini.

Itu setelah tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritex pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025).

Kepala Dispenaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan setelah sidang pada tanggal 30 Januari lalu, kurator dan owner PT Sritex bertemu dan pertemuan itu menemui titik terang.

"Diputuskan tanggal 26 Februari 2025 ini menjadi PHK. Namun, untuk pekerja terakhir tanggal 28 Februari, sehingga nanti Off nya tanggal 1 Maret 2025," kata Sumarno kepada TribunSolo.com, Kamis (27/2/2025).

BURUH SRITEX : Suasana PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah diterbitkannya Surat PHK pada Rabu (26/2/2025). Meski surat PHK sudah diterbitkan, para buruh ini masih terpantau bekerja seperti biasa hingga saat ini.
BURUH SRITEX : Suasana PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah diterbitkannya Surat PHK pada Rabu (26/2/2025). Meski surat PHK sudah diterbitkan, para buruh ini masih terpantau bekerja seperti biasa hingga saat ini. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Dengan ini, aktivitas Salah satu Pabrik Textile terbesar di Indonesia itu yang terletak di Kabupaten Sukoharjo itu berhenti secara total.

"Sudah tutup permanen mulai 28 Februari 2025, dan tanggal 1 Maret 2025 sudah tutup," terang Sumarno. 

Lebih lanjut, setelah tutup permanen ini kewenangan seluruhnya ditangan Kurator.

Ia menyebut, pertemuan dengan perwakilan Sritex tadi membahas terkait teknis penyaluran tentang jaminan hari tua dari dinas ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terkena PHK Sritex.

Lebih lanjut, Sumarno menyebutkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo mencatat ada 8.475 Karyawan yang terdampak PHK massal dari PT Sritex Sukoharjo.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan bakal ada rapat kreditur.

"Rapat ini merupakan sidang putusan di Pengadilan Niaga Kota Semarang pada tanggal 28 Februari 2025 di hari Jumat mendatang," Kata Slamet, Rabu (26/2/2025).

Ia menjelaskan, sidang terakhir itu merupakan sidang penetapan, apakah Going Concern atau pemberesan.

"Itu nanti saat sidang rapat kreditur, Ditetapkan untuk Going Concern maka dilakukan mekanisme seperti apa. Tetapi kalau nanti diputuskan adalah pemberesan maka cara otomatis dilakukan PHK oleh Kurator," jelas Slamet.

Meski demikian, tanda-tanda PHK massal itu pun sudah sangat terasa setelah kurator menyebarkan formulir.

Formulir ini bakal digunakan buruh mencari surat Putusan Hubungan Kerja (PHK) dan diteruskan untuk mengambil (Klaim) surat kehilangan kerja dan Jaminan hari tua. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved