Mengenal DSKL BAZNAS : Memupuk Toleransi Beragama, Membantu Sesama dengan Setara

DSKL dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat Islam. 

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KEMUDAHAN BERBAGI : Ilustrasi sedekah ke Baznas menggunakan QRIS, difoto beberapa waktu lalu. BAZNAS terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, toleransi dan semangat berbagi antar umat beragama menjadi pilar utama dalam menjaga kerukunan dan persatuan di Indonesia. Berbagai inisiatif dan kegiatan yang melibatkan lintas agama terus digalakkan untuk memperkuat tali persaudaraan dan menciptakan harmoni sosial.

Tali toleransi telah dipancang begitu kuat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Seperti kita tahu, BAZNAS punya tugas penting menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) umat Muslim pada tingkat nasional. Namun, di balik itu, ada setitik cahaya yang mereka pancarkan, untuk memberikan kebaikan terhadap umat agama lain. 

Membantu umat manusia sudah sepantasnya tak perlu pandang bulu. BAZNAS memahami itu dan menyediakan pos anggaran tersebut untuk kepentingan umat agama lain yang membutuhkan bantuan. Maka, hadirlah Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Apa itu DKSL?

Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) adalah dana sosial keagamaan yang tidak termasuk Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). DSKL dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat Islam. 

Penyaluran dana DSKL dapat dilakukan dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan.  Contoh DSKL antara lain wakaf, harta nazar, dan harta pusaka.  

Program pemberdayaan masyarakat melalui DSKL merupakan salah satu program yang mendukung kemaslahatan umat beragama lain. Penyaluran dana ZIS dan DSKL dari BAZNAS dapat dilakukan dalam bidang-bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, advokasi hingga ekonomi. 

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surakarta, Moh. Qoyim mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran tersebut untuk kebutuhan umat non Muslim. 

“DSKL peruntukannya untuk membantu mereka yang non Muslim, atau untuk kebutuhan umum. Misalnya ada selokan mampet, nah nanti kita lihat habis berapa. Jika ada kebutuhan untuk bantuan, maka akan kita bantu,” ujarnya saat ditemui, Senin (24/2/2025) lalu.

Qoyim mengatakan, program DSKL  ini sudah berjalan sejak 2022. Menurutnya, ada kondisi tertentu dimana umat non Muslim mencari bantuan. Berangkat dari fakta tersebut, BAZNAS merasa perlu ada anggaran khusus yang dapat dialokasikan. Namun, sumber dananya berbeda dari zakat. 

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa orang yang datang ke sini mengajukan bantuan, kebetulan beridentitas dengan agama lain. Lalu, kami konsultasi dengan Baznas provinsi dan pusat. Dan ternyata ada solusinya. Untuk kategori tersebut bisa disediakan dana berupa DSKL, tapi bukan dari zakat,” urainya.

Lantas, dari mana sumber anggaran DSKL tersebut? Qoyim  mengatakan, dana tersebut bisa diambilkan dari fidyah. Yakni denda yang dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

“Atau bisa jadi dari orang yang menemukan barang diserahkan ke kami, dan tidak kunjung diambil selama beberapa waktu. Lalu bisa dijual dan masuk ke DSKL,” sebutnya. 

Selain itu, BAZNAS juga kerap menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk semua umat beragama, tanpa memandang perbedaan. Qoyim mencontohkan, ketika terjadi bencana, pihaknya berusaha secepat mungkin menyalurkan bantuan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved