Mengenal DSKL BAZNAS : Memupuk Toleransi Beragama, Membantu Sesama dengan Setara

DSKL dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat Islam. 

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KEMUDAHAN BERBAGI : Ilustrasi sedekah ke Baznas menggunakan QRIS, difoto beberapa waktu lalu. BAZNAS terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

“Lalu untuk kemanusiaan misalnya bencana, kami tidak melihat perbedaan itu. Pokoknya kami data kebutuhannya apa, lalu kami kirim. Apalagi situasinya darurat. Ini bentuk toleransi kami,” tuturnya. 

Di sisi lain, siapapun berhak untuk memberikan bantuan. Seperti dilakukan oleh Yanitra Maria (41), pernah menyerahkan bantuan berupa uang tunai secara kolektif. Salah satunya melalui BAZNAS.

"Jika sudah berbicara tentang kemanusiaan, kita tidak perlu lagi melihat latar belakang dan kepercayaan seseorang," ujar warga Mojosongo, Solo tersebut.

Hal yang sama disampaikan Anung Nugroho (47). Warga Kadipiro, Solo tersebut berujar selama bantuan disalurkan untuk kebaikan, maka tidak jadi masalah jika harus berbagi kepada seseorang yang berbeda kepercayaan. 

"Apalagi kalo sifatnya darurat, siapa saja memang harus dibantu," katanya.

Kebaikan Berbagi Dalam Islam

Islam mengajarkan pentingnya berbagi sebagai salah satu bentuk ibadah dan ekspresi kepedulian terhadap sesama. Berbagi tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk ilmu, tenaga, dan kasih sayang. Dalam ajaran Islam, berbagi memiliki banyak kebaikan, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam Islam yang menghubungkan antara kebutuhan spiritual dan sosial. Sebagai bentuk kepedulian kepada sesama, zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga jalan untuk mencapai keberkahan hidup.

Keajaiban zakat tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga oleh pemberinya. Setiap dana yang disalurkan menjadi bagian dari proses penyucian hati dan pemberdayaan umat. Ini adalah perwujudan dari prinsip saling tolong-menolong dan berbagi keberkahan.

Bagi muzakki, zakat memiliki makna yang sangat dalam. Menunaikan zakat bukan hanya tentang menyisihkan sebagian harta, tetapi lebih kepada membersihkan harta tersebut dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di sisi lain, bagi mustahik, zakat adalah cahaya harapan. Zakat memberi peluang bagi mereka untuk mengubah kehidupan yang sulit menjadi lebih baik. Banyak mustahik yang, berkat zakat, bisa keluar dari kemiskinan, mendapat pendidikan, dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka. 

Zakat memang dikhususkan untuk sesama Muslim. Lantas, bagaimana jika harus berbagi terhadap orang selain Muslim? Islam dikenal sebagai agama yang menekankan nilai kasih sayang dan kepedulian sosial. Salah satu bentuk nyata dari ajaran tersebut adalah anjuran untuk bersedekah, yang tidak hanya terbatas kepada sesama Muslim, tetapi juga dapat diberikan kepada non-Muslim.  

Menurut para ulama, tidak ada larangan dalam Islam untuk memberikan sedekah kepada orang non-Muslim, terutama jika mereka dalam keadaan membutuhkan. Hal ini didukung oleh firman Allah dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8:  

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (non-Muslim) yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."  

Ayat ini menegaskan bahwa berbuat baik kepada siapapun, termasuk non-Muslim, adalah tindakan yang dianjurkan selama tidak ada permusuhan.  

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved