Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Karyawan Sritex Sukoharjo Cemas Tunggu Tunjangan, Dijanjikan Cair Paling Lama 4 Bulan

Karyawan juga harus mengumpulkan berbagai persyaratan agar tunjangan hari tua segera cair.

Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Setelah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan permanen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), para mantan karyawan kini harus bersabar. 

Salah seorang mantan karyawan mengungkapkan pencairan tunjangan yang dijanjikan kurator kemungkinan baru akan diterima dalam waktu maksimal empat bulan ke depan.

Selama proses itu para karyawan ini harus mengumpulkan formulir yang sudah mereka isi pada tanggal 26 Februari 2025 kemarin.

Selain itu, karyawan juga harus mengumpulkan berbagai persyaratan agar tunjangan hari tua segera cair.

Salah satu mantan karyawan Sritex bagian Mekanik, Deni Sutopo mengatakan hak-hak karyawan bakal diberikan paling lama empat bulan setelah diputus PHK.

"Dari pihak manajemen kemarin, dengan perjalanan proses ini dari 1 Maret, Kurator diberi jangka waktu kurang lebih tiga bulan sampai empat bulan untuk memberikan hak seluruh karyawan," Ujar Dani, Sabtu (1/3/2025).

TUNGGU PENCAIRAN TUNJANGAN : Mantan karyawan Sritex bagian Mekanik, Deni Sutopo ditemui Sabtu (1/3/2025). Ia mengatakan hak-hak karyawan bakal diberikan paling lama empat bulan setelah diputus PHK.
TUNGGU PENCAIRAN TUNJANGAN : Mantan karyawan Sritex bagian Mekanik, Deni Sutopo ditemui Sabtu (1/3/2025). Ia mengatakan hak-hak karyawan bakal diberikan paling lama empat bulan setelah diputus PHK. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Dani menyebut selain tunjangan hari tua, para pekerja juga akan menerima jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun 2025.

Meski demikian, Dani mengungkapkan kekhawatiran para pekerja terkait masa tunggu pencairan hak mereka. 

"Selama tiga bulan tidak dapat (pembayaran), sementara kami belum ada rencana, kita tunggu saja. Sampai titik batas yang ditentukan tidak diberikan, otomatis rekan-rekan akan menanyakan dan akan menuntut haknya, itu pasti," terangnya.

Baca juga: Rencana eks Karyawan Sritex Sukoharjo Setelah Kena PHK : Urus Jaminan Hari Tua, Mau Buka Usaha

Disinggung soal penggajian selama masa pailit, ia juga menyampaikan slip gaji terakhir sudah keluar. 

Namun, Khusus bagi karyawan yang bekerja di bagian mekanik, pembayaran gaji biasanya dilakukan setiap tanggal 5. 

"Jadi informasinya, tanggal 5 Maret besok cair," tambahnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved