Sritex Tutup Permanen
Kondisi Terkini Pabrik PT Sritex Sukoharjo Pasca Tutup Permanen : Sepi, Tak Ada Suara Mesin Produksi
Tidak lagi terdengar suara mesin produksi yang selama puluhan tahun beroperasi di salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Lima hari setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup permanen, suasana di sekitar pabrik kini tampak lengang dan sepi.
Tidak lagi terdengar suara mesin produksi yang selama puluhan tahun beroperasi di salah satu pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.
Sebelumnya, kawasan pabrik di Kabupaten Sukoharjo ini sempat dipenuhi ribuan karyawan yang mengurus administrasi pencairan tunjangan hari tua pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Para pekerja yang kehilangan pekerjaan berbondong-bondong mengumpulkan berkas guna mendapatkan hak mereka setelah perusahaan dinyatakan tutup.
Petugas keamanan Sritex, Basuki Rudi, mengatakan suasana sudah mulai sepi sejak kemarin.
"Kemarin masih ramai pengumpulan berkas-berkas BPJS. Hari ini sudah mulai sepi, satu dua orang tetap ada," ujar Basuki, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Nasib Eks Karyawan PT Sritex, Di-PHK Jelang Bulan Ramadhan, Tak Akan Dapat THR Lebaran 2025
Sementara itu, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan membuka posko untuk pencairan Jaminan Haru tua (JHT).
"Posko nanti berada di pabrik Sritex dimulai tanggal 5 maret 2025 besok. Selama 10 hari, perharinya nanti kami melayani 1.000 orang untuk mencairkan Tunjangan Hari Tua," paparnya.
Teguh menambahkan, agar karyawan yang sudah mengumpulkan berkas-berkas agar segera memproses pencairan yang dibuka pada 5 Maret 2025 besok.
(*)
Kisah Pedagang Sritex Sukoharjo: Satu per Satu Tumbang Kehilangan Pelanggan |
![]() |
---|
Dulu Raup Setengah Juta Per Hari, Warung-warung Sekitar Sritex Kini Terbengkalai Pasca Pabrik Tutup |
![]() |
---|
Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
![]() |
---|
Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T |
![]() |
---|
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.