Sritex Tutup Permanen
Serikat Pekerja Soroti PHK Sritex yang Terkesan Mendadak, Apakah untuk Hindari THR?
Slamet Kaswanto mengungkapkan, PHK yang diputuskan oleh kurator Sritex dilakukan secara tiba-tiba pada 26 Februari 2025.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan kejanggalan di balik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex.
Slamet Kaswanto mengungkapkan, PHK yang diputuskan oleh kurator Sritex dilakukan secara tiba-tiba pada 26 Februari 2025.
Dia pun mencurigai PHK Sritex itu sebagai upaya untuk menghindari pemberian tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Baca juga: Nasib Eks Karyawan PT Sritex, Di-PHK Jelang Bulan Ramadhan, Tak Akan Dapat THR Lebaran 2025
Awalnya kata Slamet, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Presiden terkait kondisi pailit di Sritex.
Pesan itu disampaikan pada Oktober 2024 lalu saat Kepala Negara sedang memimpin retreat di Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Negara lantas merespons dengan penegasan bahwa jangan sampai ada PHK di Sritex sehingga perusahaan tetap harus jalan.
"Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud dengan diskresi, karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu, dan karyawan masih bekerja, sampai dengan enam bulan," ujar Slamet saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Enam bulan itu kita hitung tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan cuci Ramadhan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini?Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?" paparnya.
Baca juga: Anak Perusahaan Sritex di Karanganyar Sudah Tak Beroperasi Sebelum Pailit, Ratusan Buruh Dirumahkan
Melihat kondisi sekarang, serikat pekerja menyampaikan laporan kepada Komisi IX DPR RI.
Tujuannya agar DPR membantu mengawasi pemberian hak untuk para karyawan yang di-PHK.
Terlebih menurut Slamet, pada 26 Februari 2025 atau saat pengumuman PHK, masih ada karyawan yang bekerja lembur.
"Di Sritex itu, 26 (Februari) dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Coba bayangkan, kan gitu. Jadi, orang kerja lembur, tapi sudah diputus PHK. Nah, kemudian dikasih waktu dua hari untuk berkemas barang-barang pribadi, jadi PHK itu diputus tanggal 26, tertanggal 26 Februari, tapi efektifnya 28 Februari," ungkap Slamet.
"Artinya tanggal 1 itu sudah menjadi 1 Maret, sudah benar-benar dinyatakan tutup. Nah, pada saat tutup itu, tidak serta-merta gaji yang sudah kita lakukan selama pekerjaan selama 1 bulan yang lalu, di periode Januari, itu juga belum dibayarkan," tuturnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Status Kepesertaan JKN Para Pekerja PT Sritex yang di-PHK, Masih Aktif!
Slamet berujar, THR karyawan dan sejumlah hak lain seperti pesangon yang saat PHK belum dibayar.
Namun, karena proses advokasi yang terus dilakukan, sebagian gaji sudah dibayar.
"Kami sudah berupaya untuk melakukan advokasi, yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini. Jadi masih ada beberapa kekurangan, tapi masih dalam on-process untuk dilakukan pembayaran soal gaji ini. Jadi ini, alhamdulillah. Dan nanti tetap mohon untuk dibantu, untuk Komisi IX untuk backup ini ke kurator ya," papar Slamet.
"Karena yang melakukan PHK kurator, tapi kurator tidak mengeluarkan uang. Kalau perusahaan manajemen sudah mengatakan bahwa rekeningku sudah diblokir semua kurator, dan uangku banyak ada di sana. Nah, itu sebetulnya untuk bayar gaji, bayar THR, semuanya itu mampu untuk yang rekening itu. Karena kan dari bayar masuknya ke rekening itu yang sudah diblokir," tambahnya.
Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
![]() |
---|
Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T |
![]() |
---|
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh |
![]() |
---|
Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.