SPBU Cuplik Sukoharjo Terbakar

BREAKING NEWS : Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo

Setelah kurang lebih dua bulan penyelidikan oleh Polres Sukoharjo, ternyata ada tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kasus ini.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
KEBAKARAN SPBU CUPLIK. SPBU Cuplik di Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo terbakar, Rabu (8/1/2025). Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kebakaran yang meludeskan satu unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masih ingatkah kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cuplik, Kabupaten Sukoharjo pada 8 Januari 2025 silam?

Kebakaran yang meludeskan 1 buah unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu menimbulkan kerugian Rp600 juta.

Setelah kurang lebih dua bulan penyelidikan oleh Polres Sukoharjo, ternyata ada tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dimana Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menetapkan seorang pria berinisial FAW (30) sebagai tersangka.

FAW, menurut kepolisian terbukti dan bersalah melakukan penimbunan bensin subsidi untuk dijual kembali.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran SPBU Cuplik.

KEBAKARAN SPBU CUPLIK. Potret Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo yang terbakar, Rabu (8/1/2025). Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kebakaran yang meludeskan satu unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu.
KEBAKARAN SPBU CUPLIK. Potret Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo yang terbakar, Rabu (8/1/2025). Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kebakaran yang meludeskan satu unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua pompa bensin itu. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

"Tersangka melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ini berkali-kali di SPBU Cuplik, tujuan menimbun untuk dijual kembali. Asat pengisian terjadi konsleting listrik yang menyebabkan kebakaran di dalam mobilnya," kata Anggaito, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (6/3/2025).

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka FAW, melakukan penimbunan bensin dengan modifikasi mobil Mitsubishi ini sudah sejak tahun 2024.

"Tersangka memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan tong besi berkapasitas 200 liter dan jeriken untuk menampung BBM subsidi," ujarnya.

Menurut Kapolres Sukoharjo, Modus ini dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong. 

Kala itu, tersangka akan melakukan pengisian sebanyak 50 liter.

"Pelaku mengisi BBM sebanyak 50 liter, lalu menyedotnya dari tangki mobil menuju tong penampungan. Setelah itu, mengulang proses yang sama hingga 7 kali," paparnya.

Ketika antrean kendaraan mulai panjang, tersangka membawa mobil keluar SPBU untuk menunggu giliran berikutnya.

Baca juga: Kebakaran SPBU Cuplik Sukoharjo Jawa Tengah, Mobil L300 Sempat Meledak saat Isi BBM

Namun, pada pengisian ke-8 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku melihat adanya api di kursi penumpang depan mobil. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved